Bimtek Aplikasi Srikandi Digelar Pemko Palangka Raya

- Advertisement -
Baru-baru ini Bimtek Aplikasi Srikandi digelar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dia aula Peteng Karuhei II Kantor Walikota Palangka Raya, Selasa (30/5/2023).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya menyelenggarakan bimbingan teknis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) atau Bimtek Aplikasi Srikandi.

Sebagaimana sambutan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang dibacakan Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah.

BACA JUGA   Bangun Kepedulian dan Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

Bahwa kegiatan Bimtek ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan guna percepatan implementasi Srikandi.

Serta Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dalam sambutan Wali Kota Palangka Raya yang dibacakan Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah mengatakan Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

BACA JUGA   Danrem 102/Pjg pimpin sidang Pantukhir Komcad matra darat TA 2021

”Aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo),” ucapnya.

Bimtek Aplikasi Srikandi memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah. Selain itu terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.

”Admin Perangkat Daerah (PD) berperan untuk manajemen unit kerja, jabatan, dan informasi pengguna Srikandi dalam PD itu sendiri. Sedang pencatat surat berperan untuk mengelola penomoran surat otomatis, daftar penandatangan, daftar verifikator, daftar tujuan, dan lain sebagainya,” tambahnya.

BACA JUGA   Pegiat UMKM Mengalami Hambatan Dalam Membuat Konten Produk

Melalui Bimtek ini lanjut Fordiansyah, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada setiap PD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya mengenai pemanfaatan Aplikasi Srikandi untuk mewujudkan pelayanan administrasi pemerintah di bidang kearsipan dinamis yang berkualitas dan terpercaya.

Bimbingan teknis Srikandi ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan diikuti 70 peserta dari admin PD Srikandi di Lingkungan Pemko setempat, demikian [Red].

Sumber: (MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk)

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News