Beranda HUKUM BNNK Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 48,7 Gram

BNNK Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 48,7 Gram

BNNK
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 48,7 gram, Rabu, 17 Mei 2023.

Kepala BNNK Kota Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna menyampaikan, sabu seberat 48,7 gram ini diamankan dari saudara AR, yang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 46.

“Yang bersangkutan ini kami amankan tepat di depan pertashop Jalan Tjilik Riwut kilometer 46, Kelurahan Sei Gohong, pelaku tertangkap usai mengambil sabu dari wilayah Kota Sampit,” katanya, Rabu, 17 Mei 2023, dikutif dari borneonews.co.id.

BACA JUGA   Polisi Bidik Pelaku Lain Kasus Investasi Bodong yang Dilakukan Gadis Cantik di Balikpapan

Lanjutnya, narkotika jenis sabu yang diperoleh AR ini rencana akan di edarkan di wilayah Kabupaten Gunung Mas, tepatnya ke tambang – tambang dan perusahaan sawit.

Dengan adanya fakta tersebut, dirinya menyimpulkan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berarti tidak hanya berfokus di pusat kota saja, namun sudah mulai meluas ke daerah – daerah pinggiran.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam bersama BNNP Kalteng, apakah ada indikasi orang dalam di daerah tambang dan perusahaan sawit yang menjadi target pasar sabu tersebut,” pungkasnya.[Red].

BACA JUGA   Sejumlah LSM dan Tokoh Masyarakat Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kotim Karena Ini...
ONLINE TV NUSANTARA
Artikulli paraprakResidivis Kambuhan Kasus Narkoba Berhasil Diamankan BNNK
Artikulli tjetërRSUD dr Murjani Sampit Raih Akreditasi Paripurna