Kabur saat mau ditangkap pelaku curanmor di Palangka Raya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, akhirnya pelaku ambruk.
Informasinya polisi terpaksa mengambil langkah tegas dan terukur menembak pelaku curanmor karena kabur saat mau ditangkap.
Diketahui pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Palangka Raya, berinisial AW (48) terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak karena kabur saat mau ditangkap atau diamankan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Temanggung Tilung VIII Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota setempat.
Kasus pencurian ini terjadi di sebuah perumahan Villa Tirta Mas Jalan G. Obos Km 5,5 Kecamatan Jekan Raya. Pencurian itu terjadi pada Selasa pagi, 17 Januari 2023.
“Pelaku masuk ke halaman korban dan menghampiri motor korban berada di teras depan. Motor Honda Beat milik korban saat itu tidak terkunci stang. Lalu pelaku membawa moto itu dengan cara mendorongnya keluar dari lokasi rumah korban,” kata Budi, Jumat, 27 Januari 2023.
Tak terima barangnya dicuri, korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.