Anggota DPRD Kotim Minta Evaluasi PBS Yang Belum Urus Pelepasan Kawasan Hutan

- Advertisement -

SAMPIT . Anggota Komisi I DPRD Kotim,   Ir SP Lumban Gaol mendesak pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terutama Pemeritah Provinsi Kalimantan Tengah supaya  segera  melakukan evaluasi dan menertibkan perusahaan yang belum melakukan pelepasan kawasan. Penertiban itu lanjutnya seralas dengan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60.

“ Kami mendesak Pemerintah agar evakuasi PBS dan mengambil sikap tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan perturan tersebut salah satunya adalah pelepasan kawasan,” ujar SP Lumban Gaol Anggota DPRD Kotim Partai Demokrat.

BACA JUGA : Penggunaan Dana Covid-19 di Kotim Tidak Jelas, Praktisi Hukum Desak DPRD Untuk Bentuk Pansus

Untuk diketahui Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.10 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Kedua, PP No.61 tahun 2012 tentang Perubahan PP No.24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Kedua PP tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Juli 2012.

Mengacu kepada dua PP tersebut, ratusan perusahaan kebun dan tambang yang selama ini ‘dag dig dug’ bakal dimejahijaukan bisa bernapas lega. Kebun dan tambang yang beroperasi pada hutan produksi atau hutan produksi konversi bisa diproses perizinannya, “ namun itu  dibatasi hingga akhir tahun kemarin, jika ada perusahaan yang belum sama sekali yan harus ditindak tegas,” tegasnya.

Dia mengakui, terbitnya kedua PP tersebut berpeluang untuk memberi jalan untuk kegiatan perkebunan dan tambang pada kawasan hutan beroperasi resmi, meski sebelumnya dicap tidak prosedural. Dia juga mengungkapkan, kedua PP tersebut akan berdampak pada lepasnya sebagian kawasan hutan. ”pemerintah sudah berikan kelonggaran dan jika tetapi tidak dilaksanakan wajar saja disanksi,” ujar Politikus Demokrat ini.

BACA JUGA   Raperda Penetapan Desa Penting untuk Perkembangan dan Kemajuan

Ditegaskanya, jika dalam pasal 51 A PP 60/2012 itu juga mengingatkan waktu yang di berikan hanya sebatas 6 bulan semenjak diterbitkanya aturan dimaksud. ”Artinya kalau lewat ya ada sanksi dan itu harus diberikan,” bebernya.

(Joe-Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News