Empat Napi yang kabur dari Lapas kelas IIa Palangka Raya, pada 3 Maret 2023 malam lalu, 3 orang berhasil di tangkap polisi dan satu masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari 3 orang napi yang berhasil ditangkap satu diantaranya tewas setelah timah panas bersarang ke tubuhnya.
Tindakan terukur dan terarah dilakukan polisi lantaran pelaku menyerang hingga melukai petugas menggunakan senjata tajam (sajam) saat mau disergab polisi, Selasa 7 Maret 2023 sekira pukul 14.10 WIB.
Ketiga napi yang berhasil diringkus tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Jihat Aji Nurmoko Bin Sugiannor (26) ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur dan Anggota Brimob di kawasan PT Agro Bukit, pada Selasa 7 Maret 2023, di Kotim,
Yang bersangkutan adalah narapidana kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mendapatkan vonis hukuman selama empat tahun enam bulan penjara, merupakan warga Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
2. Pancareno Ramakencana (19) ditangkap disebuah kerauke di Km 12 jalur III, Jalan Jenderal Sudirman arah Sampit-Pangkalan Bun, pada Selasa 7 Maret 2023 ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas.
Napi ini merupakan warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Pemuda tersebut terlibat tindak pidana pembunuhan dengan vonis delapan tahun penjara.
3. Prihartono Bin Lili (47) ditangkap disebuah kerauke di Km 12, jalur III, Jalan Jenderal Sudirman, arah Sampit-Pangkalan Bun, pada Selasa 7 Maret 2023 siang.
Yang bersangkutan merupakan Narapidana kasus pembunuhan berencana dengan vonis 17 tahun penjara. merupakan warga Kelurahan Cikawung Gading, Kecamatan Cipatu Jahakab, Tasik Malaya, Jawa Barat.
Prihartono tewas setelah timah panas bersarang ke tubuhnya. Tindakan terukur dan terarah dilakukan polisi lantaran pelaku menyerang hingga melukai petugas menggunakan senjata tajam saat mau disergab polisi.
Sedangkan Narapidana yang belum tertangka tinggal satu orang bernama Abdul Rahman (44), setatusnya sekarang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria tersebut sebelumnya terlibat kasus pemerkosaan dengan kekerasan dan vonis penjara selama 12 tahun 10 bulan. Napi ini merupakan warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Penangkapan Pancareno Ramakencana dan Prihartono berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi sudah A1, petugas langsung ke lokasi tempat pelaku sedang santai di TKP.
Melihat pelaku tersebut, petugas melepaskan tembakan peringatan ke atas, namun bukannya menyerah, Kartono malah menyerang petugas menggunakan badik yang disimpan di bagian pinggangnya.
Karena membahayakan, petugas langsung melepaskan tembakan terukur dan terarah untuk melumpuhkan pelaku sehingga pelaku meninggal dunia di tempat.
“Sampai saat ini tersangka masih berada di Mako Brimob, atas nama Jihad, dan Pancareno, sementara itu Kartono meninggal dunia,” kata Komandan Batalyon B Pelopor AKBP Mada Ramadita.
Diketahui juga saat ini ambulan yang membawa jenazah Kartono telah bertolak ke Palangka Raya sekitar pukul 18.00 WIB untuk membawa jenazahnya ke RS Bhayangkara.
Sebagai informasi, bahwa sudah 3 tersangka dari 4 DPO yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di Kotawaringin Timur (Kotim) namun satunya tewas karena melawan petugas.
Untuk diketahui juga bahwa pelaku atas nama Jihat diamankan di wilayah PT. Agro Bukit yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tepatnya di perumahan karyawan H8, Selasa 7 Maret 2023 pagi.
Jihat Aji Nurmoko, merupakan warga Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya ini.
Ia merupakan narapidana kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mendapatkan vonis hukuman selama empat tahun enam bulan penjara.
Semenetara Panca Reno Kencana Adiwardana Marry Yuandi (20) merupakan warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Pemuda tersebut terlibat tindak pidana pembunuhan dengan vonis delapan tahun penjara Kemudian satu pelaku lainnya yang masih buron, Abdul Rahman (45), warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Pria tersebut sebelumnya terlibat kasus pemerkosaan dengan kekerasan dan vonis penjara selama 12 tahun 10 bulan., demikian.