Heboh! Bakal Ada Ajukan Justice Collaborator dalam Pusaran Dugaan Korupsi KONI Kotim

- Advertisement -
SAMPIT – Wah! semakin heboh, kabarnya bakal ada yang sudah ancang-ancang akan mengajukan Justice Collaborator dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sosok yang akan mengajukan Justice Collaborator tersebut informasinya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau dirinya juga terseret jadi tersangka dalam pusaran kasus korupsi dana hibah KONI Kotim tersebut.

ASN tersebut statusnya dalam kasus ini memiliki peran sangat strategis dalam organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur, siapakah dia? jawabnya nanti publik akan tau saat  ia ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA   Seorang Kontraktor di Katingan Ditetapkan Sebagai Tersangka

ASN tersebut merupakan saksi kunci dan mengetahui seluk beluk perkara tersebut, ia akan terbuka tidak akan menutup-nutupi dan harus membongkar habis siapa saja yang turut andil dalam kasus yang menghebohkan publik ini.

Jika ini benar Justice Collaborator atau saksi pelaku tersebut terjadi, maka potensi akan bertambahnya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Koni Kotim ini.

Saksi kunci tersebut memiliki sejumlah bukti berupa rekaman hingga bukti lainnya untuk menyeret pejabat lain untuk bertanggung jawab dalam kasus tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA   Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur PT. Pertani Kalteng Berhasil Diringkus

Di sisi lain, sejumlah saksi yang diperiksa juga disebut-sebut berupaya agar tak terseret dalam pusaran badai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini para saksi rata-rata cari selamat dan tidak mau menutupi kesalahan orang lain dalam kasus tersebut kata sumber yang meminta identitasnya harus dirahasiakan.

Informasinya selain pengajuan Justice Collaborator, saksi kunci tersebut rencananya akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA   KPK Menyampaikan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

Untuk diketahui Justice Collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya.

Sosok ini bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, akan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan nantinya.

Artinya, saksi yang disebut-sebut akan mengajukan Justice Collaborator itu baru mengungkap bukti yang dimiliki jika ikut ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA   Sejumlah Aset di PPM Sampit Disita Kejari Kotim

Untuk dapat disebut Justice Collaborator, seseorang harus memperoleh izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, yang berwenang nantinya akan memberikan keringanan hukuman Jaksa, dengan memperoleh verifikasi dari LPSK.

Justice Collaborator mendapatkan keringanan hukuman karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang telah terjadi.

BACA JUGA   Kasus Tipikor Parkir di PPM Sampit Tersangka Bakal Ditetapkan Jaksa

Dalam perkara kasus korupsi KONI Kotim, ada saksi yang akan menceritakan lengkap kisah di balik pencairan dana KONI hingga dana Porprov Kalteng 2023 lalu.

Saksi tersebut telah memiliki bukti bekerja di bawah tekanan berupa rekaman suara, perintah untuk mencairkan dana meski tidak prosedural.

Yang bersangkutan menyatakan ada bukti dan dia mengaku dan bersumpah tidak ada menerima sepeser pun aliran dana hibah di tubuh KONI Kotim tersebut.

BACA JUGA   Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap di Kalsel Diperpanjang KPK

Sebelumnya upaya untuk menyeret pihak lain masuk pusaran perkara itu telah dilakukan Ketua KONI Kotim Ahyar Umar.

Karena beberapa hari sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka, Ahyar memberikan keterangan pada wartawan di Jakarta dan menyebut nama Bupati Kotim Halikinnor dan Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal masuk juga dalam pusaran perkara ini.

Upaya Ahyar berlanjut dengan membuat pernyataan melalui rekaman video berdurasi sekitar delapan menit. Selain seputar kasus KONI Kotim, video tersebut informasinya juga memuat pernyataan Ahyar seputar seluk-beluk pemerintahan dan penyimpangannya yang selama ini tak diketahui publik.

BACA JUGA   Putusan Kasasi MA Terhadap Terdakwa Runai Selama 2 Tahun Penjara

Dalam kasus itu, Kejati Kalteng sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Ketua KONI Kotim, AU, dan bendaharanya, BP.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, demikian (Misnato).

BACA JUGA   Rp211,62 M, Uang Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Kalteng
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News