Dugaan adanya TKA (tenaga kerja asing) illegal, yang bekerja di PT Graha Inti Jaya (GIJ) anak perusahaan dari Tianjin Julong Group Co. Ltd, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah disanggah oleh Humas PT GIJ.
Sedangkan dari informasi nara sumber kapada indeknews.com, bahwa TKA yang bekerja di PT Graha Inti Jaya tersebut hanya menggunakan visa kunjungan, bukan IMTA (izin menggunakan tenaga kerja asing) dan ITAS atau KITAS (kartu izin tinggal terbatas).
“Iya benar, di PT GIJ itu ada orang asing, dan mereka hanya menggunanakan visa kunjungan, bukan visa kerja,” kata nara sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Sementara itu, Humas PT GIJ ketika dikonfirmasi menyanggah soal adanya TKA yang illegal di perusahaan tersebut.
“Sy cross check dulu ke HRD ya Pak,” jawab Humas PT Graha Inti Jaya melalui pesan WA (WhatsApp) kepada indeksnews,com, saat dikonfirmasi Senin, 7 Februari 2022.
Jawaban Humas PT Graha Inti Jaya melalui pesan WA:
Karena semua Perizinan kerja TKA PT GIJ yg tangani Manager HRD Pak. Konfirmasi dari Manager HRD yg mengurusi Perizinan TKA PT GIJ bahwa Semua TKA di PT. GIJ ada ijin bekerjanya dengan Legalitas IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja. Dan ada legalitas ITAS dari Imigrasi Palangkaraya. Setiap Bulan dilakukan pelaporan TKA PT GIJ kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya
Dengan Tembusan disampaikan kepada:
- Kepala Divisi Keimigrasian Hukum Dan Ham Prov Kalteng
- Kapolda Kalteng
- Kepala Disnakertrans Prov Kalteng.
- Bupati Kapuas.
- Kajari Kab. Kapuas
- Dandim 1011 Kapuas.
- Kapolres Kapuas.
- Kepala Disnaker Kab. Kapuas
- Kepala Badan Kesbangpolinmas Kab. Kapuas.
- Kepala Dinas Dukcapil Kab. Kapuas.
Jadi penjelasan dari Manager HRD tidak benar ada TKA yg bekerja di PT GIJ dengan Visa Kunjungan. Semua TKA PT GIJ ada IMTA Dan ITASnya Pak. Demikian Hasil cross check Saya dengan Manager HRD PT GIJ Pak.