Keluarga serahkan tersangka pembunuhan di RT 30 Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial SB (33) kepada polisi.
Terkait keluarga serahkan tersangka pembunuhan ini disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi
Dia mengungkapkan, tersangka menyerahkan diri, berikut diamankan tim gabungan terdiri atas anggota Polres Barito Timur, Polsek Dusun Tengah, Polsek Pematang Karau dan Jatanras Polda Kalteng.
Sebelumnya, tim gabungan tersebut melakukan pendekatan dengan keluarganya agar tersangka menyerahkan diri, akhirnya keluarga berhasil serahkan tersangka tersebut.
Supriyadi dan Kabagops Polres Barito Timur AKP Sri Mulyono kemudian menerima informasi dari keluarga bahwa tersangka meminta dijemput di sekitar eks perkebunan sawit di Hayuput, Desa Bambulung, Jumat, 17 Februari 2023, dikutif dari borneonews.co.id.
“Selanjutnya tim gabungan mendatangi lokasi untuk menjemput pelaku yang bersedia menyerahkan diri. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk proses penyidikan,” papar Supriyadi.
SB diketahui melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap tetangganya sendiri berinisial IR (43,) hingga tewas. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Februari 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat diperiksa penyidik, SB mengaku tersulut rasa cemburu karena ia menilai korban sering menyapa istrinya secara berlebihan.
Tersangka yang saat itu dalam pengaruh minuman keras mendatangi korban di teras rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis belati dan langsung menikam ke bagian dada sebelah kiri.
Usai menghabisi korban, SB kemudian melarikan diri dan bersembunyi di areal eks perkebunan sawit di Bambulung. Atas perbuatannya.
Selanjutnya tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 junto Pasal 354 Ayat (2) junto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.