Malam Tahun Baru Pengedar Sabu 4 Gram Lebih Dibekuk Polisi

- Advertisement -
Pada malam tahun baru pengedar narkoba di Sampit  berhasil diamankan polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram lebih.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini pelaku pengedar sabu berinisial S alias Ucup (22) dibekuk setengah jam setelah pergantian tahun baru berlangsung.

Sebagaimana yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, dikutif dari media radarsampit.com, terbit pada Senin 2 Januari 2023.

BACA JUGA   Suami Jual Istri, Lewat Aplikasi Mi Chat Berujung ke Penjara
Narkoba
Keterangan Foto: Pelaku pengedar narkoba yang berhasil diringkus (Foto:radarsampit.com)

Menurutnya, jaringan pengedar narkoba tak mengenal istirahat. Mereka tetap beraksi pada malam pergantian tahun. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pengedar sabu saat malam tahun baru.

Pelaku yang diringkus berinisial S alias Ucup (22). Dia ditangkap di sebuah hotel di Jalan Gunung Merbabu, Kecamatan Baamang, Kotim, Minggu (1/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

”Kami ada mengamankan satu orang diduga sebagai pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.

BACA JUGA   Edarkan 12 Paket Sabu, Pria Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Winarmoko menuturkan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba pada pergantian malam tahun baru. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Di lokasi, pihaknya mengamankan pelaku beserta barang buktinya. ”Dalam pengungkapan ini, kami menyita dua paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai empat gram lebih,” katanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA   Kampung Narkoba Digrebek, Polisi Berhasil Tangkap 7 Pemakai Sabu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News