Lahan Desa atau kelurahan di Kalteng Umumnya dan Kotawaringin Timur Khususnya merupakan aset desa/kelurahan setempat untuk kemakmuran masyarakat secara umum apabila dikelola dengan baik dan benar.
Kebanyakan lahan desa/kelurahan banyak yang tidur, terlantar dan kosong, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sebaiknya lahan tersebut dimitrakan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan pola plasma kemitraan.
Beberapa manfaat yang akan didapat pemerintahan desa/kelurahan dari bentuk kemitraan plasma lahan tersebut. Di antaranya membangunkan lahan tidur milik desa/kelurahan sehingga bernilai ekonomi.
Jika sebelumnya tanah atau lahan desa/kelurahan itu hanya berupa lahan tidur, dengan dimitrakan ini nantinya justru akan menjadi sumber ekonomi yang berkontribusi terhadap pendapatan asli desa/kelurahan setempat.
Pola kemitraan yang dibangun sangat sehat dan harus transparan. Karena bentuknya justru memposisikan masyarakat desa/kelurahan sebagai owner atau pemilik serta pemerintah desa sebagai pengelolanya.
Dalam praktik kemitraannya, perusahaan membantu seluruh proses dari mulai pembukaan lahan, penyiapan bibit, penanaman, pemupukan dan pemeliharaan hingga tanamannya produktif.
Semua biayanya ditanggung perusahaan. Nah, adapun pola pengganti biayanya nanti dilakukan dengan cara mengangsur, yakni diangsur 30% dari hasil panen di tiap bulannya. Angsuran tersebut dilakukan hingga total modal biaya kemitraan lunas tanpa adanya beban bunga sepeserpun.
Pengelolaan plasma dari lahan desa/kelurahan jika berjalan harus dilakukan dengan pola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), sehingga desa/kelurahannya punya pendapatan tetap.
Dari pendapatan tetap itu tentu sangat menyokong permodalan bagi berbagai bentuk pembangunan di desa/kelurahan setempat.
Untuk tercapainya hal tersebut tentunya harus ada dorongan dan motivasi dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota hingga kecamatan, dengan ketentuaan harus ada payung hukumnya yang dipersiapkan, demikian
Penulis Opini: Misnato Petualang Jurnalis.