spot_img

Opini: PT Wilmar Group Diduga Kuat Gunakan Galian C Ilegal

- Advertisement -
KOTIM – Guna mengusut tuntas dugaan PT Wilmar Group, perusahaan raksasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kotim ini, diminta Mabes Polri untuk turun tangan.

Petualang Jurnalis Kembali beropini, dengan harapan pengungkapan kasus dugaan tersebut berjalan sebagaimana mestinya atau tidak jalan ditempat dan atau tidak mandek ditengah jalan, yang dikhawatirkan banyaknya upaya pihak-pihak yang berkepentingan untuk menutup-nutupi dugaan kasus galian C tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya bahwa, telah ditemukan aktivitas penambangan batu atau galian C yang diduga illegal di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA   Hari ke-3 Pencarian Korban Laka di Sungai Lamandau Baru Ditemukan
WhatsApp Image 2023 04 09 at 19.01.00
Lokasi tambang batu atau galian C yang diduga Ilegal di Desa Pantap

Menurut informasi bahwa aktivitas penambangan tersebut sudah berjalan hampir puluhan tahun, selalu aman berjalan lancar tanpa tersentuh hukum. Ironisnya aparat penegak hukum setempat seakan-akan baru tahu.

Jika benar aktivitas penggalian tambang batu yang dilakukan  CV. Surya Mas tersebut tidak berizin atau Illegal, yang mana material galiannya yang dimanfaatkan PT Wilmar Group untuk penimbunan atau pengerasan jalan-jalan diperkebunan milik mereka.

Petualang berharap dengan Mabes Polri untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Karena Perusahaan Besar Swasta (PBS) semacam PT Wilmar Group ini tidak bisa dianggap enteng oleh semua pihak.

BACA JUGA   Wartawan Sejati Harus Punya Karya Tulis Sendiri

Secara kasat mata mereka selama ini berani melakukan aktivitas secara besar-besaran tanpa tersentuh hukum, mereka melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa Excavator, Boldozer, Jonder dan Dump truk jenis Puso ini bernama CV. Surya Mas.

Petualang minta agar penegakan hukumnya jangan tebang pilih, dengan istilah tajam kebawah dan tumpul keatas. Dalam hal ini masyarakat Kotim ikut monitor agar penegakan hukumnya berkeadilan.

Karena beberapa bulan yang lalu penegakan hukum terhadap galian C yang diduga Illegal di Kotawaringin Timur sudah berhasil dilakukan aparat setempat, pengusaha galian C akhirnya tiarap semua tidak berkutik.

BACA JUGA   Pencurian 1 Unit HP Anak Kos di Palopo Berhasil Ditangkap

Padahal galian C yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kotim, sehingga masyarakat kecil yang memerlukan material tersebut sangat kesulitan, selain itu berdampak pada perekonomian daerah setempat.

Terakhir petualang Jurnalis berharap, agar supremasi hukum di negeri ini benar ditegakan berkediadilan sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak, jika benar PT Wilmar Group melakukan pelanggaran hukum agar ditindak dengan tegas, demikian petualang mengakhiri.

Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis)

BACA JUGA   Akibat Abrasi Pantai Ujung Pandaran Rusak, Pemkab Kotim Diminta Tanggulangi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News