KALTENG – Ketua Umum DPP Ormas-GPPS (Organisasi Masyarakat Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan Tengah) Aprianto Nandau telah melaporkan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti).
Aktivitas Peti yang dilaporkan ormas ini berlokasi di Desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Jum’at (05/03/21).
Surat Laporan Ormas tersebut ditujukan Kepada Kapolsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, dengan nomor : 06/DPP-GPPS/III/2021 dengan perihal: Laporan Dugaan Pengrusakan Jalan dan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti).
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalteng Ungkap dan Tangkap 3 Pelaku PETI
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ormas ini,”Setelah kami telusuri keluhan masyarakat yang ada merasa keberatan terhadap kegiatan ILEGAL MINING di Desa Lawang Uru, Kec. Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau ternya benar,” ujar Apri.
“Kami dari Ormas menemukan betul adanya kegiatan PENAMBANG EMAS TANPA IJIN (PETI) di desa tersebut namun masyarakat yang keberatan tidak ingin menyebutkan namanya,” jelas Apri.
“Kami melihat kegiatan aktivitas tersebut sudah lama berjalan dan mereka beraktivitas awal dari Sungai Kahayan, Desa Lawang Uru, Kec. Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada 23 Ribu Hektar Lahan Tambang Kasus Asabri Disita Kejagung Ini Datanya…
Lanjutnya, Dampaknya terhadap lingkungan yang pasti Sungai Kahayan menjadi keruh lalu wilayah itu berubah, baik itu sekala kecil mapun besar.
Pertambangan emas tersebut diduga pasti menggunakan bahan Kimia merkuri dan lain-lain yang berdampak juga pada sisi kesehatan masyarakat apabila kita membiarkan hal ini pasti akan makin meluas.
“Kita minta ini harus ada keseriusan tegas dari Aparat Penegak Hukum dan pemerintah, diharapkan yang ditindak tegas yaitu pemilik tambang sedangkan yang bekerja menjalankan perintah jadi yang pemilik tambang itu jangan sampai lepas,” pintanya.
Ditambahkan, yang lebih parah lagi informasi dari masyarakat yang ditambang itu jalan menuju Desa Lawang Uru, yang dikerjakan dinas Pu tahun lalu untuk menuju Desa Lawang Uru dan dikelola oleh Desa Lawang Uru saat ini.
Kita sudah kirim kan surat kepada Kapolsek Kec. Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau No surat 06 DPP-GPPS /III/2021 dan tembusannya kita kirimkan kesemua instansi terkait.
“Kami minta hal ini di proses, jangan sampai ada pembiaran karena ini adalah laporan, dan mustahil apabila tidak mengetahui pemilik tambang karna kegiatan ini sudah berjalan lama dan diwilayah Polsek Kec. Banama Tingang,” tegas Ketum ini.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan,”terima kasih infonya, nanti akan kami cek,” ujar Kasat.
Baca Juga: LSM Minta Galian C Ilegal Ditertibkan, Minta Komisi I DPRD Kotim Dewan Panggil Pengusaha
Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya, mengatakan,”Benar Surat kami terima tanggal 8 Maret 2021, kemudian tanggal 9 Maret 2021 kami telah turun kelapangan untuk melakukan pengecekan,” ujar Kapolsek.
“Dilapangan kami tidak menemukan penambang, dan dilokasi itu telah kami pasang spanduk Larangan, terkait masalah jalan itu memang betul hancur dan berlumpur, namun kami tidak bisa memastikan penyebab kerusakannya,” jelasnya.
“Terkait masalah lanting yang berada di DAS Kahayan, memang betul ada namun mereka tidak melakukan aktivitas penyedotan,” ungkapnya.
“Masalah ini sudah kami koordinasikan dengan Polres Pulang pisau, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, dalam hal ini Pj Kades, BPD dan perangkat desa nya,” pungkas Kapolsek.
Pj. Kepala Desa Lawang Uru Redei mengatakan,” Saya hanya pns guru SD dan hanya Pj Kades, sejak Nopember 2020, lantaran Kepala Desa (Kades) Depinitif meninggal dunia ,Saya menunggu gerakan dari Kapolsek saja terkait permasalahan ini,” ujar Kades.
“Masyarakat tidak ada yang keberatan terkait kerusakan jalan, karena kerusakan jalan itu tidak semata dari penambangan, namun setiap tahun banjir pasti ada erosi,” jelasnya.
“Saya akui bahwa memang ada lanting-lanting yang melakukan penyedotan di Das Kahayan di wilayah saya, tapi bukan di desa saya saja yang melakukan hal itu,” pungkas Redie. [*to-65]
Facebook Comments