Jajaran PolseK Ketapang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat (anirat) berinisial AL (20) warga Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Baamang Hilir. Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pelaku ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalmi luka-luka dan bersimbah darah pada Kamis (01/09/2022) Skj 00.43 Wib.
Pelaku ditahan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/18/VIII/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KETAPANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG.
Tanggal 1 September 2022 tentang tindak pidana Penganiayaan hingga menyebabkan luka berat (anirat).
Diketahui korban berinisial DK (26) warga Jl Dewi Sartika No 49 Rt 027 Rw 003 Kel Ketapang, Kec MB Ketapang Kab Kotim Prop Kalteng.
Waktu dan Tempat Kejadian :
Pada hari Kamis 1 September 2022 Skj 00.43 Wib Jalan Perkutut 5 No 11 RT. 008 RW. 002 (depan Rumah H Naen) Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti : 1 (Satu) buah Pisau Dapur Ukuran 25 cm, 1 (satu) buah besi ukuran 50 cm, 1 ( satu) lembar baju Kaos warna putih
Kronologis Kejadian :
Pada hari Kamis 1 September 2022 Skj 00.43 Wib di Jalan Perkutut 5 RT. 008 RW. 002 (depan Rumah H Naen) Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan kronologi Pada saat korban sedang duduk didepan rumah H Naen bersama teman temannya.
Tiba tiba datang Terlapor dalam keadaan mabuk dan menantang korban dan teman temannya untuk berkelahi dengan membawa besi ukuran 50 cm.
Tetapi tidak dihiraukan oleh korban dan rekan rekannya, tiba tiba terlapor memukul salah satu teman korban, melihat kejadian tersebut korban melerai terlapor setelah itu terlapor pulang kerumahnya.
Kemudian terlapor datang kembali dengan membawa satu buah Pisau Dapur dengan ukuran 25 cm yang di selipkan di pinggang sebelah kanan dan langsung menyerang korban kembali.
Yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada bagian Dahi , kepala bagian kiri, leher sebelah kiri atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Kantor Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut.
Saat ini pelaku (Terlapor) dan Barang Bukti di Amankan di Kantor Polsek Ketapang guna Proses Sidik lebih lanjut. pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tentang Tindan Pidana Penganiayaan.