Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi 1000 Liter Solar Berhasil Diamankan Polisi

- Advertisement -
Pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sebanyak 1000 liter dan barang bukti lainnya berhasil diamankan Polres Kotim pada Jumat 15 September 2023 lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pelaku penyelewengan BBM bersubsidi ini diketahui berinisial S (44) yang merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaku berhasil dibekuk polisi saat ia mengangkut 1000 liter solar bersubsidi menggunakan pick up di Jalan Sampurna Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

BACA JUGA   Seorang Pria di Gumas Miliki 0,70 Gram Sabu Diciduk Polisi

Peristiwa penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi yang terungkap pada 15 September 2023, dikutif dari media https://www.tabengan.co.id.

“Kasus ini terungkap bermula saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki terungkaplah bahwa S (44) akan menyalurkan solar secara ilegal  dan berhasil kami gagalkan,” ungkap Lajun.

Menurutnya, solar bersubsidi tersebut diperoleh oleh S dari mobil – mobil yang baru mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kemudian dikumpulkan sampai 1000 liter baru di distribusikan.

BACA JUGA   Pencemaran Limbah Perusahaan di Sungai Sampit Terulang Lagi

“Dari hasil interogasi terlapor mengaku bahwa solar tersebut hendak dibawa ke daerah Katingan. Namun lebih tepatnya masih dalam lidik,” bebernya.

Untuk diketahui bahwa Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Pick up Merk Mitsubishi L 300 warna hitam Nopol N 8965 E beserta STNK, satu buah Profil tank warna putih dengan volume 1000 Liter yang berisikan BBM sebanyak kurang lebih 1000 Liter jenis solar subsidi.

Lanjutnya, selain itu ada pula unit mesin pompa hisap merek Modern, dua meter plastik selang warna kuning, dan sebuahpipa warna putih dengan panjang kurang lebih 1 meter.

BACA JUGA   Echa si Putri Tidur dari Banjarmasin Sudah 5 Hari di Rumah Sakit

Ditambahkannya,  terduga pelaku telah menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga  bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dengan perijinan usaha pengangkutan dan niaga BBM resmi dari pihak yang berwenang.

“S  kami sangkakan Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-undang Ri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi,” demikian pungkasnya. (Red).

BACA JUGA   Tim Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor Bawaslu Seruyan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News