Seorang pemuda di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial IG (38) terkait kasus pemerkosaan, berhasil diciduk polisi.
Informasinya pemuda IG ini diduga merudapaksa tante dan sepupu kandungnya yang masih berusia 11 tahun hingga berkali-kali.
Kejadian ini terungkap ketika kakak ipar korban berinisial AK meminta pendampingan dari Ketua Umum LSR LPMT Kalteng Agatis Ansyah di Komplek Pasar Mendawai Palangka Raya pada Jumat (10/6/2022).
Ia menceritakan mertua perempuannya yang notabene adalah tante tersangka disetubuhi dengan modus mengaku menerima perintah Tuhan melakukan penyucian dengan cara menyetubuhi korban.
Tersangka kemudian beraksi dengan memperkosa adik iparnya, yang masih duduk di kelas V sekolah dasar (SD).
“Dari pengakuan adik ipar saya, dia diperkosa sebanyak 10 kali semenjak IG ikut tinggal di barak mertua saya”, ungkap AK.
Menyikapi pengaduan tersebut, Ketua Umum LSR LPMT Kalteng segera berkoordinasi dengan Kapolresta dan Kasatreskrim Polresta Palangka Raya.
Korban dan AK kemudian diantar ke Polresta Palangka Raya untuk melapor pemuda bejar tersebut.
“Saya bersama keluarga korban bergerak ke tempat persembunyian IG di kawasan komplek sosial Palangka Raya, untuk mengamankannya, keluarga korban takut kalau IG melarikan diri,” ungkap Gatis.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diperiksa”, lanjutnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Palangka Raya, Kasatreskrim dan anggota gabungan dari Polsek Pahandut, Intel Mob Polda Kalteng dan Unit Jatanras Polresta Palangka Raya yang merespon dengan cepat laporan kami sehingga pelaku berhasil diringkus”, tandas Gatis.