SAMPIT – Penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak jelas, Praktisi Hukum HM. Sopian.,S.H.,M.H., kembali desak DPRD Kotim untuk segera bentuk Pansus.
Guna mengusut tuntas penggunaan dana Covid-19 senilai Rp31.3 (Tiga puluh satu koma tiga) miliar rupiah yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya tidak jelas dan tidak transparan kepada publik.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com melalui Praktisi atau pengamat hukum ini mengatakan akan mendesak DPRD Kotim untuk segera membentuk Pansus agar bertindak sesuai dengan kewenangannya, tanpa adanya Intimidasi dan lain-lain dari pihak manapun dalam mengungkap penggunaan dana puluhan miliar itu.
Menurut Sopian,”Menindak lanjuti penggunaan dana Covid-19 di Kotim sebesar Rp31.3 miliar rupiah beberapa waktu yang lalu sudah saya beritakan, kini saya akan mempertanyakan dan mendesak kembali DPRD Kotim untuk membentuk Pansus,” ujar Sopian.
“Publik harus tau kemana saja penggunaan dana tersebut dipergunakan secara transparan kepada publik, saya minta DPRD untuk segera mengawasi, menyelidiki dan mengusutnya sampai tuntas jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaannya,” pintanya.
“Informasi yang kami peroleh dana sebesar itu berasal dari APBD Murni perubahan tahun anggaran 2020 yang semestinya penyaluran dan penggunaannya secara merata dan transparan kepada masyarakat yang terdampak,” ucapnya Selasa, (12/01/21).
“Kabarnya penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp31.3 miliar itu disalurkan kepada masyarakat hanya sebesar Rp10 (sepuluh) miliar saja, kemudian sisanya sebesar Rp21.3 miliar itu penggunaan dananya dikemanakan, publik harus tau itu,” katanya lagi.
“Dengan tidak transparannya penggunaan dana ini, saya selaku masyarakat Kotim dan pemerhati hukum mendesak DPRD harus segera membentuk Pansus, guna menghindari tudingan publik dalam dugaan penyalahgunaan dana untuk mendukung kemulusan dan kemenangan salah satu Paslon pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu,” jelasnya.
“Saya berharap kepada DPRD bukan komisi lagi ini agar berani bertindak untuk membentuk Pansus, guna melakukan pengawasan, penyelidikan, jangan takut kepada siapapun orangnya, demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan untuk semua bukan untuk penguasa saja terkait dengan penggunaan dana Covid-19 ini,” harapnya.
“Jika ada oknum anggota DPRD yang menolak untuk membentuk Pansus patut diduga ada kepentingan tersendiri, ada Konfirasi, ada Kolegan, dan ada hal-hal lain serta mungkin adanya kerjasama persekongkolan jahat dalam penggunaan dana Covid-19 ini untuk menilap uang rakyat dimasa pandemik sekarang ini sehingga pembentukan Pansus itu di tolak,” tudingnya.
“Dengan terbentuknya Pansus, harapan saya agar DPRD wajib melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap sisa dana covid-19 sebanyak Rp21,3 miliar itu. Dengan dasar Pansus ini dapat dipastikan salah satu anggota DPRD dari komisi manapun memiliki dan memegang data penyimpangan penggunaan dana tersebut,” paparnya.
“Kalau Pansus ini terbentuk insya Allah mereka tidak akan berani macam-macam dan masalahnya akan terbuka dan transparan,” pungkas
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kotim Ir. SP. Lumban Gaul terkait terkendalanya pembentukan Pansus Covid-19 di Kotim secara umum anggota DPRD Kotim menolak pembentukan Pansus ini, namun secara pribadi dirinya sangat mendukung pansus itu dibentuk.
Karena Pansus ini merupakan alat kelengkapan dewan yang sipatnya sementara, dan dewan ini adalah lembaga politik tentu segala sesuatunya pasti dikaitkan dengan politik yang sedang berkembang.
Pansus ini dulunya sudah pernah digaungkan untuk dibentuk diawal-awal adanya pandemik Covid-19, termasuk secara pribadi di dewan dirinya waktu itu ikut juga mendorong agar kawan-kawannya di dewan, walaupun secara kepartaian dirinya harus tunduk terhadap garis partai.
Kenapa waktu itu dirinya ikut mendorong karena atas permintaan banyak masyarakat juga, pada waktu itu menurut masyarakat bahwa sepertinya banyak hal-hal yang kurang memuaskan khususnya tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukan untuk masyarakat menengah kebawah (masyarakat susah).
Namun dalam berkembangnya pansus ini sepertinya terganjal lantaran mayoritas fraksi tidak menyetujui dibentuknya pansus ini, jadi dengan lasan pada saat itu biarpun menurut dia (red) sebenarnya alasan yang tidak masuk akal alasanya tidak urgensinya pembentukan pansus itulah alasannya.
“Jadi bagi saya sampai kapanpun tidak akan ada urgensi itu karena hanya dalam tafsir pribadi masing-masing, kan begitu itulah kendalanya di DPRD ini sulit dibentuknya pansus itu,” ujar Lumban Gaul.
“Kawan- kawan di DPRD secara mayoritas tidak menginginkan adanya pengawasan secara langsung, lantaran DPRD ini hanya punya hak penyelidikan apabila dibentuk pansus, apalagi kita tau sendiri bahwa semenjak ada covid-19 ini pengawasannya itu susah dilakukan kalau melalui komisi,” jelasnya.
“Karena Pansus itu punya hak untuk mengecek, atau memanggil setiap instansi yang bergerak dibidang penanganan covid-19 itu, kalau dia melalui komisi akan susah, memang bisa sebenarnya melalui komisi secara banyak itu di kuasai oleh komisi III kalau mereka bergerak,” katanya.
“Komisi III kebetulan mitranya Dinas Sosisal, dan Dinas Kesehatan, tapi kalau pansus itu akan terjadi pesertanya lintas komisi, jadi kalau ditanya ke saya apa yang mendasari tidak dibentuknya pansus ini padahal sudah diharapkan masyarakat, saya akan katakan bahwa karena ini lembaga politik mayoritas fraksi tadi tidak setuju,” paparnya.
“Anda tentunya bisa mengimpresentasi siapa-siapa saja mayoritas fraksi itu, yang pastikan partai penguasa, kebetulan suka atau tidak suka kebetulan partai Demokrat juga disana, saya sebagai kader Demokrat juga, walaupun saya bilang tadi saya mendukung terbentuknya pansus itu, ” jelasnya lagi.
“Demi untuk kepentingan masyarakat banyak biarpun saya berada di partai penguasa dalam hal ini pendukung yang menang, saya juga senang kalau pansus itu dibentuk, tujuan saya jelas dibentuknya pansus bukan untuk menjatuhkan, supaya kita benar-benar tau betulkah dana covid-19 itu tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan atau tidak,” katanya lagi.
“Atau peruntukan-peruntukannya setiap yang diamanatkan oleh undang-undang itu benar tidak, terjadi atau tidak itulah tujuan kita,” tambahnya.
“Bukan untuk menjatuhkan, tapi orang kadang-kadang berpikiran kalau dibentuk pansus seolah-olah sudah mau menjatuhkan dan memakjulkan, jauhlah itu kalau berpikiran seperti itu, jadi secara pribadi sebagai anggota DPRD Kotim saya sangat mendukung terbentuknya pansus itu bukan atas nama fraksi maksud saya,” tambahnya lagi.
“Saya harap medialah yang paling berperan untuk menanyakan permasalahan ini kepada pihak terkait terutama di fraksi-fraksi yang betul betul punya wewenang di fraksi apa saja asalkan mereka yang tidak mau mendorong terbentuknya pansus itu,” harapnya.
Lanjut Lumban Gaul, terkait sikap pihak Eksekutif nampaknya mereka merasa lurus-lurus saja menjalankan penyaluran dana covid-19 ini, namun begitu dari lembaga politik mau memasuki itu halangan itu sungguh luar biasa terasa, sudah pasti adanya intervensi terasa sekali, ada kolegan walaupun itu secara gamblang mereka katakan tidak perlu ketika ditanyakan.
Karena mereka melakukan intervensinya seolah-olah sebagai petugas partainya, ini partainya yang dipegang, diakui oleh Lumban Gaul pengawasan dari dewan sangat lemah, lantaran ruang untuk pengawasan itu memang sangat sulit tanpa dibentuknya pansus itu.
Yang terlibat langsung dalam hal ini hanya komisi III silahkah tanyakan kepada komisi III yang disarankan Lumban Gaul terkait kendala terbentuknya pansus covid-19 di Kotim.
Secara normativ pihak komisi di dewan hanya sebatas menanyakan secara lisan saja, tidak bersifat menyelidiki secara detail karena dewan bukan penyidik.
Diakui oleh Lumban Gaul terkait masalah adanya indikasi dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan demi memuluskan dan memenangkan salah satu paslon pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu dugaan itu pasti ada, namun hal itu sulit untuk dibuktikan, lantaran tidak adanya keterbukaan terbungkus dengan bantuan Covid-19.
Lumban Gaul berharap kepada awak media agar terus menelusuri permasalahan ini, biar pansus itu bisa terbentuk walaupun dananya sudah habis dipergunakan untuk apa saja biar ada kejelasan, dan ini untuk pemebelajaran kedepannya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang sekiranya berhak untuk menerima bantuan dari pemerintah khususnya dana covid-19, tapi tidak menerimanya jangan sungkan-sungkan membuat pengaduan,” himbaunya.
“Dan kepada pemerintah, saya ucapkan selamat kepada pemenang Pilkada 2020 yang lalu, semoga pemerintahan yang akan datang setelah sepeninggal Supian Hadi Bupati Kotim dua periode ini pemerintahan bisa lebih transparan, bisa lebih mengakomodir hak-hak masyarakat lemah dan tidak terfokus kepada proyek-proyek multi years,” tambahnya lagi
“Karena masih tercatat dalam agenda saya bahwa pemerintahan Bupati Kotim Supian Hadi jilid 1 dan 2 masih meninggalkan Pekerjaan Rumah (PR) besar khususnya penyelesaian sengketa tanah kuburan di Km 6 dan Km 16 jalan Jend. Sudirman, yang 10 tahun berkuasa tidak pernah bisa menyelesaikan, kalau saya lihat tidak ada keinginan serius untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan sengketa yang sangat besar efeknya buat masyarakat banyak,” pungkasnya.
[*to-65]
Facebook Comments