SAMPIT – Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kalteng Sutransyah secara resmi melantik pengurus SMSI 4 Kabupaten di Kalimantan Tengah, masa bakti 2020-2025 yang bertempat di Gedung Wanita Sampit Jalan A. Yani, Jum’at (08/01/21) pagi.
Pelantikan ini sebagai salah satu konstituante dalam pers SMSI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) guna melebarkan sayapnya kembali dengan membentuk empat kepengurusan ditingkat kabupaten.
Informasi yang berhasil dihimpun dan diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com saat mengikuti acara pelantikan bahwa SMSI yang dilantik tersebut antara lain Pengurus SMSI Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SMSI Kabupaten Katingan, SMSI Kabupaten Seruyan dan SMSI Kabupaten Lamandau.
Adapun Pengurus yang dilantik sebagai berikut: SMSI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ketua Abdul Hafid, Sekretaris Naco dan Bendarara Rachmad Jemy serta anggota lainnya, SMSI Kabupaten Seruyan Ketua Bambang Hermanto, SMSI Kabupaten Lamandau Ketua Hanafi dan SMSI Kabupaten Katingan Ketua Maulana Khalid, Sekretaris Dani Iswanto dan Bendarara Rabuansyah.
Kabupaten Kotawaringin Timur sendiri ditunjuk sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan pelantikan ini dengan pertimbangan posisi wilayahnya berada ditengah-tengah dari dua kabupaten lainnya (Strategis).
Sehingga cukup mempermudah mobilitas para pengurus dari tiga kabupaten lainnya untuk mengadiri acara pelantikan ini.
Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Sutransyah mengatakan bahwa tujuan dari pembentukan pengurus dari empat kabupaten ini guna melaksanakan amanat yang diberikan oleh SMSI pusat.
Disamping itu menurut Sutransyah untuk memudahkan koordinasi antar pengurus di daerah dan ditingkat provinsi, terutama yang berkaitan dengan pemberitaan media online serta kegiatan lainnya.
“Jadi berbahagia sekalilah kita melihat perkembangan ini, tentunya kita harus banyak melihat perkembangan-perkembangan yang ada Kalteng khususnya hasil-hasil yang dicapai melalui media Siber, walaupun sudah ada media cetak dan TV,” ujar Sutransyah merupakan tokoh pers yang sudah terkenal di Bumi Tambun Bungai ini.
“Dalam melaksanakan tugas peliputan kita sudah ada acuan dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, kita harus juga pahami Kode Etik Jurnalistik disana ada 11 pasal dan 4 bab, sebagai panglima dan rohnya kita dalam peliputa berita,” jelasnya.
Lanjutnya Sutransyah,”SMSI ini sendiri merupakan organisasi media online yang sudah diakui oleh Dewan Pers, sehingga keanggotaan SMSI ini sudah syah dan merupakan media online yang sudah terdaftar di Dewan Pers,” pungkasnya.
[*to-65]
Baca Juga: Bupati Kotim, Ucapkan Selamat Dan Apresiasi Kepada Pengurus SMSI 4 Kabupaten Yang Baru Dilantik
Facebook Comments