Opini Petualang Jurnalis:
Petualang Jurnalis kali ini mencoba beropini, Guna mengantisipasi penyeludupan barang haram/illegal dan pelaku tindak criminal lainnya, yang berpotensi melawan aturan serta undang-undang di Kalteng Umumnya dan Kotim Khususnya.
Perlu kiranya dilakukan antisipasi dan tindakan yang berkelanjutan dari Instansi dan dinas terkait, yang tidak kalah pentingnya kerjasama dari semua elemen masyarakat sebagai informen dilapangan.
Hasil pantauan dan pengamatan mata Petualang Jurnalis dilapangan setelah melakukan investigasi di wilayah Kalimantan Tengah umumnya dan Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya bahwa, banyak dugaan beredarnya barang haram dan barang illegal karena kurangnya antisipasi dan pengawasan dari semua pihak.
Menurut hemat Petualang Jurnalis hal ini kita tidak perlu saling menyalahkan, masalah sudah jelas didepan mata, bahkan nampaknya sudah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat dan ditengah pandemik Corona atau Covid-19 sekarang ini.
Masalah sudah Nampak didepan mata, mari kita bersama-sama mencari solusinya atau jalan keluarnya, untuk menghentikan setidak-tidaknya mengurang pelanggaran tersebut.
Petualang Jurnalis menyumbang saran dan pendapat, bukan memerintah kepada pihak terkait agar mewaspadai, mengantisipasi dan perlu tindakan barang haram dan illegal tersebut keluar masuk beredar di Kalteng dengan kata kunci “Pantau, Awasi, Periksa, Tertibkan dan Tindak”.
Beberapa objek vital baik milik pemerintah maupun milik swasta yang berizin dan Illegal yang perlu dipantau adalah :
- Pelabuhan Pemerintah & Pelabuhan Tikus Yang Menjamur secara Illegal.
- Armada Angkutan Laut darat.
- Pelabuhan Milik Pemerintah.
Pantau, Awasi, periksa, tertibkan Pelabuhan Pemerintah yang ada dan tidak kalah pentingnya harus fokus memantau pelabuhan tikus yang menjamur dari sini dugaan kuat barang haram dan Illegal itu masuk dan keluar, yang selama ini pengamatan mata Petualang Jurnalis kurang dan bahkan tidak ada pengawasan sama sekali, lalu sekarang apa solusinya.
Kalo Pelabuhan milik Pemerintah oke-oke saja pasti banyak mata yang memantau, mengawasi, memeriksa, menertibkan dan melakukan penindakan jika ditemukan hal-hal yang dianggap melanggar.
- Pelabuhan Milik Swasta/Pelabuhan Tikus
Pelabuhan milik swasta atau pelabuhan tikus menurut pantauan mata Petualang Jurnalis selama ini, sangat riskan dan sangat berpotensi merupakan jalur keluar masuknya barang haram seperti Narkoba dan barang llegal lainnya.
Barang Haram dan Illegal dimaksud antara lain sebagai berikut:
- Narkoba sejenis sabu-sabu, miras dan lain-lain yang menghancurkan generasi bangsa kedepannya beredar di Kalteng, diduga kuat banyak keluar masuk melalui jalur pelabuhan ini, kenapa bisa lolos dari pantauan petugas, lalu apa penyebabnya?
Penyebabnya menurut Petualang Jurnalis adalah tidak adanya pengawasan khusus baik dari pemerintah terkait dan penegak hukum yang stanbay selalu ada dilokasi pelabuhan-pelabuhan tikus dimaksud setiap saat dan waktu.
Fakta dilapangan terlihat dengan jelas oleh mata Petualang Jurnalis ini bahwa banyak kapal-kapal besar dan kecil dengan leluasa bersandar tambat dipelabuhan tersebut, kemudian dengan leluasa juga melakukan aktivitas bongkar muat barang tanpa adanya petugas pengawasan, baik dari dinas terkait maupun pihak penegak hukum disana stanbay.
Walaupun seandainya ada puluhkan kilo gram atau lebih barang haram berupa Narkoba sejenis sabu-sabu, dan lain-lain jenisnya, kemungkinan bisa banyak lolos melalui jalur pelabuhan tikus ini.
2. Hasil Hutan sejenis Kayu-Kayu dan rotan yang dikirim luar pulau Kalimantan, dengan beberapa modus operandi yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab, banyak menggunakan pelabuhan tikus ini dan bahkan ada yang nekat menggunakan pelabuhan milik pemerintah.
2.a.Hasil Hutan Kayu.
Secara Terangan Terangan.
Dugaan kejahatan kehutanan ini secara kasat mata dan sering ditemukan oleh Petualang Jurnalis dilapangan, yang dilakukan secara terang-terangan.
Oknum seringkali beralibi bahwa mereka memiliki izin berupa (Dokumen) yang sah secara online, mereka berani secara terang-terangan untuk melakukan aktivitas ini, mengangkut kayu dengan menggunakan jalan negara seperti jalan pribadi.
Mereka membawa dan mengakut kayu-kayu keras (bukan kayu Ulin) seperti Kayu Benuas/ Bengkirai, Meranti dll, yang berkualitas eksport baik menggunakan pasilitas jalan negara didarat menuju pelabuhan.
Terkait permasalahan ini Petualang Jurnalis tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran ada keterbatasan wewenang untuk bisa menahan dan memeriksa dokumen mereka, yang diduga tidak 100% legalitasnya benar sesuai aturan yang berlaku.
Fakta dilapangan seringkali ditemukan, jika ada yang mempermasalahkan hal ini, pemilik barang selalu koperatif menyelesaikannya dengan cara tersendiri berakhir dengan damai, diduga ada semacam uang pelicin biar tidak ada kendala dan selalu mulus bisnisnya, legalitas yang ada seakan-akan fakta legal, untuk mengelabui publik.
Aktivitas pengiriman kayu berkualitas eksport ini masih marak di Kalteng, dikirim keluar provinsi dan keluar pulau, tanpa ada yang berani untuk menyentuhnya lantaran ada legalitas tadi yang menurut dugaan Petualang Jurnalis disangsikan keabsahan nya.
Secara Sembunyi – Sembunyi.
Dugaan aktivitas Illegal yang dilakukan baik oleh cukong maupun oleh masyarakat lokal masih marak terjadi di Kalteng, penegakan hukumnya masih belum maksimal, lantaran ada bukti masih banyak yang lolos.
Walaupun aturan dan undang – undang sudah jelas mengaturnya, namun nampaknya aturan dan undang-undang itu belum sepenuhnya bisa diterapkan secara maksimal, apa sebabnya? Petualang Jurnalis disini tidak perlu untuk menjawabnya.
Fakta dilapangan tidak bisa dipungkiri lagi bahwa hal ini bisa dibuktikan, karena masih ada masyarakat dan cukong yang ditangkap lantaran diduga melakukan aktivitas illegal loging, dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman yang berat.
Sanksi berat sudah jelas diatur dalam undang-undang bahwa Pelaku diamankan dipenjara, Barang bukti disita dan dilelang negara, itu berat kan?
Apakah mereka yang tertangkap itu kapok?, dan apakah masyarakat yang belum kena batunya itu akan berani berbuat yang sama?.
Fakta dilapanganlah yang akan menjawabnya, pantauan Petualang Jurnalis dilapangan bahwa masih banyak masyarakat melakukan aktivitas secara illegal ini.
Mereka berani melawan hukum dengan alasan faktor ekonomi dan faktor untuk mengisi kampung tengah (perut) untuk makan dirinya dan keluarga yang perlu makan, terlebih lagi dengan sulitnya perekonomian masyarakat dimasa pandemik Covid-19 saat ini, yang belum tau kapan akan berakhirnya.
Buktinya bisa kita lihat secara kasat mata bahwa, banyak galangan-galangan kayu yang ada dikota-kota yang melakukan transaksi jual beli kayu yang tidak jelas asal usulnya, apakah legal ataukah illegal tanpa tersentuh hukum.
Jika kita runut dan kita terapkan sesuai aturan darimana asal usul kayu yang diperjual belikan itu, Petualang Jurnalis dalam hal ini tidak mau beropini terlalu jauh demi menjaga hal-hal dan ketersinggungan dinas dan penegak hukum terkait baik diwilayah maupun didaerah hukum Pemerintah Kalimantan Tengah.
Nampaknya pemerintah dan penegak hukum belum begitu maksimalkan menerapkan aturan pelarangan ini, yang kemungkinan menimbang sisi baik dan buruknya yang terjadi dimasyarakat.
Namun kelihatannya penerapan hukum ini masih ada indikasi tebang pilih alias pilih kasih yang berdampak timbulnya kecemburuan sosial ditengah masyarakat.
Apakah ini ada kebijakan tersendiri, untuk menjaga kearifan lokal misalnya? Wallah hu a’lam bissawab.
Petualang Jurnalis berpendapat sepakat-sepakat saja jika itu ada kebijakan pemerintah untuk menjaga kearifan lokal, dengan mengedepankan kepentingan umum, namun hendaknya penegakan hukum jangan terkesan tebang pilih.
Dari segi sisi positifnya Petualang Jurnalis beranggapan bahwa tidak dipungkiri lagi kalo tidak ada galangan-galangan kayu yang memperjual belikan kayu bahan bangunan, maka akan berdampak terhadap banyak hal, terutama terkait dengan terkendalanya pembangunan.
Fakta dilapangan terlihat ditengah-tengah kota masih banyak galangan kayu yang memperjual belikan kayu bahan bangunan, baik kayu lunak (Kayu Campuran) maupun jenis kayu keras lain nya seperti kayu ulin, meranti dan benuas atau kayu bengkirai, tanpa dipermasalahkan oleh penegak hukum.
Dari Segi Negatif nya Petualang Jurnalis menilai penegakan hukum terhadap pelaku Illegal Loging masih belum maksimal, karena masih ada kayu-kayu yang dinyatakan terlarang masih lolos sampai di galangan-galangan kayu dan diperjual belika dengan bebas.
Faktanya belum ada pemilik galangan yang ditangkap dan ditahan karena memperjual belikan bahan bangunan yang tidak jelas asal usulnya itu, apakah pemilik galangan itu bisa dikenakan pasal Penadah (Menampung barang hasil mencuri dari hutan negara).
Penerapan yang baru terlihat diterapkan hanya kepada para pekerja yang dianggap merambah hutan tanpa hak, ketika mereka sedang bekerja, mengangkut, menguasai dan memiliki kayu-kayu tersebut tertangkap basah, kalo nasif lagi apes mereka ditangkap dan dipenjarakan.
Hal- hal seperi inilah yang saat ini masih menjadi Pr kita bersama, yang perlu kiranya kita carikan solusinya, dengan harapan tidak saling menyalahkan, intinya masyarakat perlu makan dan perlu mencari keadilan.
Fakta lain juga perlu dicermati masih ada industri penggergajian yang beraktivitas, baik yang berada didalam kota, dipedesaan bahkan didalam hutan yang beroperasi, seperti Bansau dan Sirkel, serta Chainsaw, belum semuanya ditertibkan.
2.b. Hasil Hutan Bukan Kayu ( ROTAN).
Secara Terangan Terangan.
Dugaan kejahatan dalam sektor kehutanan bukan Kayu tapi (Rotan), secara kasat mata dan sering ditemukan Petualang Jurnalis dilapangan banyak, dilakukan secara terang-terangan oleh oknum pengusaha berinisial HT yang diduga nakal di Kalteng, terutama di Kota Sampit.
Pengusaha komodity ini sebenarnya banyak membantu masyarakat Kalteng dan khusus Kotim, tanpa mereka mungkin roda perekonomian masyarakat di kalangan bawah (petani rotan) tidak terbantu, karena tidak ada pembelinya.
Namun dibalik itu semua, kenakalan pengusahan rotan ini disatu sisi membantu petani dan disisi lain juga mencekik petani dengan membeli bahan baku rotan basah terlalu murah.
Tidak ada aturan yang baku untuk melarang jual beli komodity ini, tidak seperti kayu, masyarakat dibebaskan mau jual kepada siapa saja, dan pembeli atau pengusaha juga bebas untuk bertransaksi.
Berdasarkan aturan dari pemerintah bahwa ada larangan bahwa komodity rotan ini tidak bisa di eksport keluar negeri, sehingga dengan demikian harga rotan di Kalteng selalu anjlok.
Walaupun ada larang dari pemerintah tersebut, rupanya masih ada pengusaha rotan yang nakal membeli rotan baik basah maupun kering dengan harga yang sangat murah, lantaran tidak banyak saingan pembeli.
Larangan Eksport dari pemerintah nampaknya tidak diindahkan oleh beberapa orang cukong atau pembebeli rotan atau pengusaha rotan nakal ini, seperti yang telah dilakukan oknum berinisial HT ini.
Rotan dieksport keluar negeri melalui jalur laut dengan berbagai modus operandi yang dilakukan pengusaha rotan nakal ini.
Pemerintah terkait nampaknya tidak maksimal juga untuk melakukan pengawasan dan penindakan terkait dengan kenakalan pengusaha rotan ini dan terkesan terkecoh.
Faktanya sampai saat ini mereka melakukan aktivitas aman-aman saja tanpa tersentuh oleh hukum, padahal ini jelas-jelas melanggaran aturan dan sangat merugikan keuangan negara dari sektor pajak yang harus dibayar.
Petualang Jurnalis tidak mempungkiri sudah banyak contoh kapal-kapan yang ditangkap lantaran kedapatan berusaha menyeludupkan rotan keluar negeri tertangkap tangan.
Barang Bukti, baserta anak buah kapal ditangkap aparat kepolisian, dan diamankan, nampaknya hal ini tidak membuat pengusaha rotan ini kapok, jera atau takut menjalankan bisnis haramnya.
Anehnya aktivitas pengusaha rotan ini masih lancar dan tidak ada lagi pengusaha atau kapal rotan yang ditangkap dan diamankan oleh petugas.
Lalu pertanyaan nya kenapa?, apakah rotan-rotan yang dikirim dari Kalimantan itu tidak keluar negeri?
Jika dikirim keluar negeri siapa yang berani memberikan izin eksportnya?
Dan jika rotan itu dikirim ke pulau Jawa, dimana kapalnya tambat, tanggal berapa tambatnya, dikirim kepabrik mana rotan itu, selama ini kasusnya seperti dipeti eskan saja.
Sementara industri pabrik rotan diluar pulau Kalimantan masih kekurangan bahan baku jenis rotan, jika ditelusuri di pihak terkait dalam hal ini pihak KSOP yang bertugas memberikan izin pasti negara tujuannya di Indonesia bukan keluar negeri.
Namun jika ditelusuri kepihak dinas terkait dalam hal ini KSOP dimana tujuan kapal dari Kalimantan itu tambat, mungkin jawabnya diragukan ya atau tidak ada.
Mungkin saja jawaban secara administrasi Iya, tapi barang buktinya barangkali tidak sampai sebagaimana surat izin yang dikeluarkan, jika pengawasan ini melekat dan ada semacam kerjasama yang baik dalam hal tidak melanggar aturan, usaha penyeludupan mungkin tidak akan berani terjadi lagi.
Petualang Jurnalis menduga ada perizinan yang disalahgunakan pelaku usaha ini, dalam bentuk dugaan bahwa benar rotan ini akan dikirim ke Pulau Jawa wilayah Indonesia juga, namun ditengah perjalanan arah kapal dibelokan ke arah luar negeri.
Izin kirim kepulau Jawa itulah sebagai modus pengusaha untuk mengibuli aparat setempat agar kapal yang berlayar tersebut mulus dan tidak ditahan, lantaran bukan eksport dan legalitasnya jelas.
Pihak aparat atau dinas terkait diwilayah asal pengiriman tidak bisa mengatakan pengiriman itu Illegal karena fakta legalitas pengirimannya lengkap dibawa oleh Kapten Kapal seakan-akan benar sesuai dengan tujuan.
Tulisan Petualang Jurnalis ini berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dilapangan, dan pernah ditanyakan kepada anak buah kapal yang namanya dirahasiakan.
Selain dari pada itu informasi yang palit juga pernah didapat dari mantan pengusaha rotan yang pernah melakukan penyeludup ke Malaisia, yang kebetulan apes ditangkap kapalnya oleh polisi.
Armada Angkutan darat dan laut.
Armada angkutan darat dan laut juga perlu di Pantau, Awasi, Periksa, Tertibkan jika ada pelanggaran harus ditindak.
Pantauan Petualang Jurnalis dilapangan banyak sekali armada angkutan darat yang melakukan aktivitas tidak tersentuh oleh hukum, lantaran tidak dipantau dan diawasi ketika mereka melakukan bongkar muat di pelabuhan dan lain-lain.
Tidak pernah diperiksa apa isi muatan yang diangkut, dan tidak pernah ditertibkan aktivitasnya baik saat melintas menggunakan jalan raya dan lain-lain secara berkelanjutan oleh dinas terkait dan penegak hukum, apa sesungguh nya barang yang dibawa.
Padahal fakta yang didapat dilapangan banyak ditemukan Petualang Jurnalis truk-truk yang sangat rapi ditutup dengan terpal, mobil-mobil box, dan bahkan banyak container yang sudah di gembok dan terpasang segel melintas dijalan raya.
Jika seandainya didalam container itu isinya pil setan dan Sabu-sabu pasti barang itu akan lolos sampai tujuan dengan aman karena tidak pernah diperiksa.
Oleh karena itulah menurut hemat Petualang Jurnalis perlu adanya pengawas, pengecekan secara terus menerus guna mengantisipasi terjadinya penyeludupan keluar masuknya barang haram dan Illegal di Kalimantan Tengah.
(*to-65)
Baca Juga: 3 Th Misteri Kematian Nur Fitri Akhirnya Terungkap, Wah Ternyata ini Pelakunya…
Facebook Comments