Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tb. Malahoi

- Advertisement -
Pelaku pembunuhan di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas),  berhasil diringkus polisi, pada Minggu (2/4/2023).

Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bambang melalui Kapolsek Rungan Iptu Fedrick Liano mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban terkait kasus tersebut, lalu bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Atas laporan dari pihak keluarga korban, kita langsung menindaklanjuti dan mendatangi TKP, mewawancarai para warga serta memanggil para saksi untuk dilakukan penyelidikan,” ungkapnya, dikutif dari tabengan.co.id.

BACA JUGA   Ketum PPWI: Kecam dan Mengutuk Keras Pembunuhan Wartawan

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengantongi identitas dan keberadaan dari kedua pelaku pembunuhan, yaitu DG (24) pelaku utama dan JP (24), di Desa Tumbang Bunut, Kecamatan Rungan, lalu menangkap atau meringkus kedua pelaku.

“Kedua pelaku pembunuhan berhasil kita ringkus dan kita amankan di Desa Tumbang Bunut, Kecamatan Rungan sekitar pukul 19:00 WIB, lalu kita bawa ke polsek Rungan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan kronologi kejadian. Pada Minggu pukul 01.00 WIB, korban RU bersama dengan rombongannya hendak pulang dari acara pesta pernikahan di Desa Tumbang Malahoi. Pada saat menaiki jembatan, lampu mobil yang ditumpangi oleh RU (40) menyorot ke arah pelaku yang sedang duduk.

BACA JUGA   Terdakwa Fa'i, Diganjar 7 Tahun Penjara Pengedar 20 Paket Sabu

Kemudian sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Saat RU hendak kembali dan meninggalkan DG dan JP, tiba-tiba DG langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam dan menusuk RU sebanyak 3 kali dan langsung pergi meninggalkannya.

RU sempat dibawa oleh warga untuk mendapatkan perawatan, akan tetapi dalam perjalanan menuju Puskesmas, RU sudah dalam kondisi meninggal dunia.

“DG dijatuhi hukuman dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan JP dijatuhi hukuman pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan,” tukasnya.

BACA JUGA   Kuasa Hukum Warga, Akan Gugat Pejabat Tata Usaha Negara
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News