Polres Kobar Berhasil Jebloskan Kades Sakabulin ke Ruang Tahanan

- Advertisement -
Kepala Desa (Kades) Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Edi Martono (44) akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Kobar karena tersandung kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Sebelumnya Kades tersebut sempat menjadi boronan. Namun kepolisian berhasil meringkus dan menjebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kobar.

“Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya. Tersangka ini sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kobar,” kata Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani.

Ia mengungkapkan, dana desa yang dikorupsi tersangka pada kegiatan pembangunan desa tanpa melibatkan persamaan kegiatan.

“Saat itu Kades ini mengeluarkan keuangan desa tanpa melalui verifikasi pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, dan uang beberapa kegiatan desa kepada bendahara namun kegiatan tidak dilaksanakan,” ungkap Rendra saat press release di Mapolres Kobar, Senin (25/4).

“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Dari tangannya diamankan barang bukti SK Bupati tentang pengangkatan Kades Sakabulin, SK Perangkat desa Sakabulin, 1 bundel APBDes Sakabulin TA 2017 dan TA 2018, 1 bundel APBDes P TA 2017 dan TA 2018, LPJ ADD TA 2017 dan 2018, LPJ DD TA 2017 dan 2018, Proposal pencairan DD dan ADD desa Sakabulin TA 2017 dan 2018, Rekomendasi DD dan ADD TA 2017 dan 2018, SP2D DD dan ADD desa Sakabulin TA 2017 dan 2018, SP2D DD TA 2017 dan 2018, laporan transaksi keuangan TA 2017 dan 2018, satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe BBS M/T nomer registrasi KH 3856 WR warna hitam,” jelas Rendra.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik dan sesuai dengan hasil PKKN ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp744.766.690,” ujarnya.

Atas perbutannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) atau PSL 3 UUD 31/1999 JO UU 20/2001 dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Kemudian Pasal 3 penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun penjara.

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News