Pria Lansia di Kapuas Berhasil Ditangkap, Gegara Setubuhi Anak Dibawah Umur

- Advertisement -
Pria Lansia (Lanjut Usia) di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng berhasil ditangkap personelSatreskrim Polres Kapuas, gegara setubuhi anak dibawah umur.

Informasinya pria lansia tersebut ditangkap polissi lantaran teha menyetubuhi anak dibawah umur.  Lansia ini berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, bahwa pelaku dibekuk di sebuah barak di Kecamatan Selat pada Rabu, 28 Juni 2023, dikutif dari borneonew.co.id.

BACA JUGA   Tawarkan Kamera Curian Pria Asal Gresik Berhasil Ditangkap Polisi

“Terduga pelaku sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, Kamis, 29 Juni 2023.

Kasat membeberkan kronologis kejadian perbuatan bejat pelaku itu terjadi pada awal Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB di rumah pelaku.

Ia nekat melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Dari pengakuannya telah dilakukan sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh ayah korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

BACA JUGA   Lansia 61 tahun di Palangka Raya Korban Laka, Tewas Ditabrak

“Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar atasan lengan pendek jenis baju tidur, satu lembar celana panjang warna biru muda motif gambar campuran dan satu lembar celana dalam.

Pria lansia ini akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana, demikian.[Red].

BACA JUGA   Sebanyak 200 Personel Brimob Polda Kalteng Kembali Usai BKO di Polda Kalsel
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News