Nampaknya residivis kambuhan asal Kapuas ini tidak kapok keluar masuk penjara, sekarang ia kembali berulah lagi melakukan tindak pidana dan harus berurusan dengan hukum.
Residivis kambuhan berinisial MR (52) ini kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian di toko Arul Pancing Jalan Mawar, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Peristiwa aksi pencurian yang dilakukan residivis kambuhan ini terjadi pada hari Selasa 26 September 2023, saat pemilik toko berada dirumahnya, telah menyaksikan aksi pelaku menyatroni tokonya yang terekam CCTV lewat handphone miliknya.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, dikutif dan dilansir dari media radarsampit.com.
Residivis kambuhan ini merupakan warga Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, pelaku ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
“Ketika korban melihat CCTV melalui handphone miliknya, korban melihat adanya seseorang yang terekam sedang berada di dalam toko berjualan alat-alat pancing,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, Selasa 26 September 2023.
Lanjutnya, dari rekaman video terlihat pelaku mengambil beberapa barang-barang di dalam toko. Korban langsung menghubungi anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“Dari laporan anak korban, anggota langsung bergerak mendatangi lokasi, dan di TKP anggota berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di dalam toko bersama barang bukti yang sudah dimasukan dalam karung,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita polisi yaitu 105 unit Soft Frok (kail), sembilan unit Joran Reel Baitcasting, 41 Senar PE X8, satu karung Medal warna putih, 13 hantungan kail, satu linggis, satu plat kunci pintu serta dua pisau.
“Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Pelaku dikenakan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” tegasnya.
Pelaku merupakan residivis yang pernah keluar masuk bui, seperti pada tahun 1997, pernah masuk kasus pencurian (pasal 363), TKP Anjir pal 2 mencuri kambing dan divonis 10 bulan penjara di Rutan Kapuas.
Tahun 1999 pernah terlibat perampokan bank BRI di Sampit, Kotawaringin Timur, dengan kerugian Rp 300 Juta, pelaku divonis 14 tahun di Lapas Sampit, kemudian tahun 2007 di vonis 11 bulan mencuri ayam di Palangka Raya.
“Tahun 2008 pelaku juga pernah di penjara kasus pencurian di jalan Mahakam Kapuas dan divonis 1 tahun 8 bulan. di tahun 2010 pernah mencuri di Pelaihari divonis 2 tahun 4 bulan, bebas kembali,” terangnya.
“Pada 2011 pernah masuk curat di Mandomai vonis 1 tahun, terakhir pada tahun 2019 pernah masuk mencuri laptop di Anjir pal 2, Kapuas dan divonis 16 bulan,” demikian pungkasnya. (Red).