Terdakwa pengedar Narkotika jenis pil setan (Ekstasi) berinisial Nof alias Bodong telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 3 April 2023.
Bodong didakwa menerima dan menjual puluhan butir pil Ekstasi. Ia ditangkap polisi di sebuah rumah Jalan Menteng III dan ditemukan barang bukti 25 Butir Ekstasi siap edar dengan berat kurang lebih 9,43 gram.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Yudi Eka putra ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah membacakan dakwaannya, dikutif dari bormewnews.co.id.
“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa.
Berdasarkan kronologi yang dibacakan Jaksa tersebut, perkara ini bermula pada Senin, 16 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di jalan Menteng III Gang Melati kota Palangka Raya.
Anggota polisi penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa Nofendri Susilo di dalam sebuah rumah.
Dalam penggeledahan terhadap terdakwa pengedar, ditemukan barang bukti berupa 25 butir ekstasi yang dibungkus dengan menggunakan 3 plastik klip kecil yang disimpan dalam 1 plastik ukuran sedang, serta sebuah handphone.
Dalam pengakuannya, terdakwa Nofendri Susilo mendapatkan narkotika jenis Ekstasi dari cici pada awalnya sebanyak 50 butir dan setengahnya sudah laku terjual.
Ekstasi sebanyak 25 butir yang disita dari terdakwa tersebut dengan berat kurang lebih 9,43 gram. Terdakwa mengaku mengenal Cici dan telah mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari Cici sebanyak 4 kali, demikian.