Nampaknya catatan kelam PT BAT (Bentara Arga Timber) masih membekas dalam ingatan masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Terkait kegiatan perusahaan yang bergelut dibidang illegal logging ini pernah ditutup paksa.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Warga sekitaran desa penyangga lokasi izin PT. Bentara Arga Timber (BAT) meradang. Pasalnya, warga menilai PT. BAT pernah meninggalkan catatan kelam.
Tak heran di zaman kepemimpinan Ichwan Yunus, dulunya kegiatan perusahaan yg bergelut dibidang illegal logging ini ditutup paksa.
Herannya saat ini perusahaan tersebut kembali memperoleh izin dari pemerintah, untuk melalukan kegiatan penebangan hutan.
Padahal warga setempat tahu persis bahwa kegiatan PT. BAT kala itu diduga kuat menebang hutan di luar lokasi perizinan yang ada. Jika tidak menggarap hutan di dalam lokasi perizinan, lalu darimanakah PT. BAT mendapat kayu jenis logging yg diameternya diluar standar HPT?
Warga menduga PT. BAT melakukan penebangan pohon di lokasi hutan larangan yaitu hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Jika ini terjadi dan dibiarkan, jelas ancamannya kedepan Mukomuko akan tenggelam oleh banjir.
Karena sudah tidak ada lagi hutan penyangga resapan debit air. Ini disampaikan oleh salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Ipuh, Darta Putra.
“Kami menolak keras atas beroperasinya PT. BAT. Kami juga heran, mengapa pemerintah bisa kembali mengeluarkan izin beroperasinya PT. BAT. Padahal dulu perusahaan ini sudah ditutup karena diduga mengambil bahan baku di hutan TNKS. Ancaman terparah lagi bagi kami masyarakat sekitar, jelas jika hutan rusak, maka banjir akan tenggelamkan Kecamatan Ipuh, Air Ramo dan Pondok Suguh,” protes Darta.
Lebih jauh Darta mengatakan, bahwa PT. BAT sebenarnya sudah tidak layak mendapat izin beroperasi. Pertimbangannya yakni, perusahaan tersebut sudah meninggalkan dan menelantarkan lokasi izinnya berpuluh tahun.
Seharusnya menurut Darta, perusahaan tersebut memelihara lokasi perizinannya dengan melakukan reboisasi hutan yang rusak dan menjaga masuknya perambah.
“Yang terjadi saat ini, lokasi PT. BAT malah banyak dikuasai oleh masyarakat. Terjadi pembiaran di lokasi izin mereka sehingga di lokasi izin perusahaan sudah menjadi kebun sawit masyarakat. Jika itu terjadi, jelas tanggung jawab perusahaan melakukan reboisasi sudah tidak bisa. Jika itu tidak bisa dilakukan oleh perusahaan, maka tidak layak perpanjangan izin beroperasi kembali diberikan oleh pemerintah” imbuh Darta.
Masih menurut Darta, dalam waktu dekat dia yakin perusahaan ini akan ditutup paksa oleh masyarakat. Baginya perusahaan ini tidak ada membawa keuntungan bagi masyarakat.
Malahan kegiatan perusahaan ini diprediksi akan membawa musibah besar bagi kelangsungan hidup masyarakat. Ia berharap, sebelum terjadi gejolak di tengah masyarakat, Pemda Mukomuko dan DPRD Mukomuko menyurati pihak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Memang dalam perizinan, tidak ada campur tangan Pemkab setempat. Tapi Pemkab setempat sebagai pemilik wilayah harus tau ancaman dampak negatifnya dari kegiatan perusahaan itu. Jika pemerintah memaksa, maka kami masyarakat juga bisa ambil sikap memaksa tuk menolak hadirnya perusahaan itu,” demikian Darta.