SAMPIT – Warga Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Prov. Kalteng, resah dan mengeluh serta merasa dirugikan oleh PT Tanah Tani Lestari (PT TTL). Lantaran secara tidak langsung ingin menguasai lahan dan kebun warga desa setempat.
Dengan modus operandi mengukur dan memasang patok batas lahan perizinan perusahaan PT TTL hingga sampai memasuki pekarangan rumah warga.
Sehingga warga tidak dapat meningkatkan status tanah mereka menjadi sertifikat hak milik, bahkan tidak bisa mendapatkan bantuan Reflanting program dari pemerintah.
Baca Juga: Legislator Desak Penegak Hukum Untuk Telisik Perizinan PT. KMA
Sebagaimana yang dikeluhkan oleh Birin (56) warga Desa Rantau Tampang Rt 01 Rw 01 bersama rekannya kepada media ini, Kamis (11-02/21).
“Kami sangat resah, keberatan dan merasa dirugikan oleh perusahaan itu, karena status tanah kami tidak bisa ditingkatkan dari SKT menjadi Sertifikat,” ujar birin.
“Bahkan hak kami untuk mendapatkan bantuan Reflanting program dari pemerintah juga dihilangkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kotim, dengan alasan bahwa lahan yang kami ajukan untuk Reflanting tersebut masuk dalam perizinan PT TTL,” keluh Birin.
Hal yang sama juga di iyakan oleh Rait rekannya, serta menjelaskan beberpa hal terkait permasalahan ini.
Baca Juga: PT. KMA Gusur Lahan Dan Kebun Warga Desa Tumbang Tilap Tanpa Ganti Rugi
Rait menyesalkan perlakuan pemerintah daerah, terkait dalam pemberian izin yang diduga serampangan kepada perusahaan siluman ini, kenapa dikatakan siluman menurut Rait Alamat kantor perusahaan itu tidak jelas dimana, siapa direkturnya dll.
Diduga kuat lanjutnya, perusahaan ini melakukan persekongkolan jahat untuk merampas tanah warga dengan oknum terkait yang berkepentingan dengan modus operandi mempermudah perizinan kepada investor sehingga masyarakat lemah yang tertindas.
“Kami menyesalkan sikap pemerintah, terkait pemberian izin kepada perusahaan ini, dengan menurunkan tim dari BPN Provinsi untuk melakukan pengukuran serta memasang patok batas perizinan perusahaan dimaksud hingga memasuki pekarangan rumah warga” sesal Rait.
“Hal ini sebenarnya sudah mendapat penolakan keras dari warga, tokoh masyarakat dan bahkan penolakan dari Kepala Desa setempat, yang dibuktikan dengan beberapa surat penolakan,” jelas Rait.
Sambung Rait, bahwa surat penolakan dari warga tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Kotim
Baca Juga: Bukti Arogansi PT. KMA Gusur Tanaman di Lahan Warga Tanpa Kompromi
Surat tersebut tertangggal 1 Nopember 2018 dengan perihal menolak Pelaksanaan Pengukuran An. PT TTL di Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupatenj Kotim, yang ditembuskan kepada:
- Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta.
- Gubernur Kalteng di Palangka Raya.
- DPRD Kalteng di Palangka Raya.
- Kapolda Kalteng di Palangka Raya.
- Bupati Kotim di Sampit.
- DPRD Kotim di Sampit.
- Kapolres Kotim di Sampit.
- Camat Telaga Antang di Tumbang Mangkup.
“Nampaknya surat penolakan kami tersebut tidak ada reaksi apapun dari pihak-pihak terkait dan terkesan diabaikan begitu saja, diduga kuat ada keberpihakan kepada Investor untuk memperkosa hak kami,” papar Rait.
“Kami tidak mengerti dengan prilaku pemerintah yang mendapat amanah menjalankan aturan dan Undang-Undang, justru pemerintah sendiri yang melanggarnya, contoh nyata apakah dibenarkan izin itu diberikan sampai kedalam pekarangan warga,” cetusnya.
“Kami minta kepada pihak pemerintah yang masih punya rasa prihatin terhadap warga yang lemah seperti kami ini, baik yang ada dilevel bawah hingga level atas untuk segera turun kelapangan guna memastikan kebenaran berita ini,” pintanya.
“Hal ini sangat penting agar keresahan ini tidak berkepanjangan, jika pemerintah terkait masih punya hati nurani terhadap kami orang kecil,” pungkasnya.
Berita ini dinaikan PT TTL dan pihak terkait belum dikonfirmasi [*to-65]
Baca Juga: Polda Kalteng Tegaskan, Sengketa Tanah Jangan Ada Premanisme
Facebook Comments