spot_img

Warning! Bagi Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi yang Nakal

- Advertisement -
SAMPIT – Warning! (peringatan) bagi Agen dan Pangkalan LPG  (liquefied petroleum gas) 3 kg bersubsidi yang nakal, jangan coba-coba menyalahgunakan penyalurannya.

Selama ini praktek nakal yang dilakukan oknum Agen dan Pangkalan dalam melakukan penjualan atau penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Praktek nakal penjualan LPG 3 kg yang dilakukan Agen dan Pangkalan selama ini, sudah tercium oleh Polres Kotim, berkat adanya laporan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui medsos.

Baca Juga : Kapolri Ungkap Isi Map Kuning yang Dibawa Penyerang Mabes Polri

Praktek nakal melawan hukum ini dilakukan Agen dan Pangkalan dengan berbagai modus operandi untuk meraup keuntungan pribadi, berakibat merugikan masyarakat miskin lantaran haknya selama ini telah di zolimi.

Peringatan keras bagi Agen dan Pangkalan nakal, stop mavia migas!, jangan coba-coba lagi berbuat curang, mengelabui masyarakat dan aparat.

Polres Kotim saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penindakan, guna meredam dan menidaklanjuti keresahan warga masyarakat tentang kelangkaan ketersediaan LPG 3 kg, lantaran diselewengkan.

Baca Juga: 3 Ormas Geram Menyikapi Provokasi Kades Parahangan Pulpis

Terbukti baru-baru ini Polres Kotim sudah melakukan kegiatan press release Penindakan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Niaga BBM Bersubsidi, di lobby Mapolres Kotim, Kamis (01/04/21).

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Kamis (01/04/21). bahwa Satreskrim Polres Kotim berhasil mengamankan 3 orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka yakni tersangka beriniaial MS (36) dan HN (31) sebagai pembeli dan tersangka MM (46) pemilik pangkalan.

Kedua tersangka sebagai pembeli berhasil ditangkap dan diamankan petugas seperti tersangka MS saat melintas di Jalan Anang Santawi dan tersangka HN saat melintas di Jalan Pelita Sampit.

BACA JUGA   Sidang Perdana Kasus Pidana Tanam Sawit di Hutan Produksi Bergulir

Baca Juga: Sabu 0,76 Gram dan Pelaku Diamankan Polres Kotim

Tersangka MS ditanglap dan diamankan dengan Mobil Pick Up Toyota Hi-Lux Nopol KH 9972 FC bermuatan 87 buah LPG 3 kg, sedangkan tersangka HN ditangkap dan diamankan dengan Mobil Pick Up Mitsubhisi Nopol KH 8852 PM yang bermuatan 96 buah LPG 3 kg.

Dari hasil pengembangan diperoleh keterangan bahwa kedua tersangka mendapatkan LPG 3 kg sebut membeli dari tersangka MM (46) pemilik Pangkalan LPG yang beralamat di Jalan Ketapi 3, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Dari keterangan kedua tersangka bahwa LPG 3 kg tersebut rencananya akan dibawa dan dijual dengan tujuan ke Desa Tumbang Sangai dan yang satunya dengan tujuan ke daerah Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan.

Ternyata tersangka MM menjual LPG 3 kg bersubsidi kepada kedua tersangka MS dan HN seharga Rp.30.000,- melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kotim yang sebenarnya HET seharga Rp.17.500.-

Baca Juga: Warga Keluhkan Harga Elpiji Subsidi 3 Kg Mencapai Rp 30 Ribu di Wilayah Desa Eka Bahurui

Selanjutnya kedua tersangka akan menjual LPG 3 kg bersubsidi itu kembali kepada masyarakat daerah tujuan dengan harga  Rp.38.000,- per tabungnya.

Disinyalir perbuatan ketiga tersangka ini sudah berlangsung cukup lama, untuk mengelabui warga dan petugas dalam pengangkutan, Segel Merah (tanda daerah Kotim) dilepas seolah-olah tabung LGP yang dibawa itu sudah kosong atau sudah terjual  masih di wilayah Sampit dan sekitarnya.

Terhadap masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 40 point 9 Bab II bagian empat paragraf 5 UU.RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 55 UU.RI. No 22 tahun 2001 tentang Migas.

Baca Juga: Kapolres Kotim Menghimbau Masyarakat Untuk Tetap Waspada Dan Ikut Mencegah Kriminal

BACA JUGA   Dewan Ingatkan PLN Jangan Ada Pemadaman Listrik Selama Bulan Ramadhan

Yakni“Tindak Pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquid Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah” diancam dengan hukuman 6 Tahun Penjara dan denda Rp.60.000.000.000,-

Selanjutnya Kapolres Kotim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan masukan terkait dengan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di Kotim.

Kemudian Kapolres Kotim juga megimbau kepada seluruh Agen dan Pangkalan LPG 3 kg bersubsidi agar melaksanakan penjualan atau Distribusi LPG 3 kg bersubsidi kepada masyarakat sebagaimana mestinya dengan tertib, sehingga tidak ada Hak Masyarakat yang terambil dan tercurangi.

Karena masing-masing wilayah sudah ada alokasinya, dimana masyarakat untuk bisa memperolehnya adalah melalui Pangkalan sebagai PSO (Public Service Obligation) terakhir.[*to-65]

Baca Juga: Kapolres Kotim Jadi Khatib Di Masjid Haqqul Yaqin

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News