Peningkatan Peran Strategis PPNS Dalam Penegakan Perda Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam Pasal 8 ayat (1).
Hal ini disampaikan M. Abadi Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, bahwa dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku Koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Satpol PP bertindak selaku Koordinator dalam penegakan Perda dilingkungan Pemerintah Daerah,” ucapnya, 23 Juni 2021.
Menurutnya didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. “ Di peraturan itu sudah sangat jelas,” jelasnya.
Menurutnya kenapa pentingnya Peningkatan Peran Strategis PPNS Dalam Penegakan Perda, agar setiap perda yang di tetapkan bisa benar-benar ada bermanpaat bagi masyarakat dan benar benar bisa jadi acuan hukum yang berlaku.
“Karena mengingat bahwa kewenangan Pemda dalam membuat Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7,” katanya.
Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 terdiri dari : (1) Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, sesuai dengan hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan DPRD dalam melakukan pengawasan Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
“Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan,” paparnya.
Sedangkan kata Abadi didalam pasal 153 (1) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: a. pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota; b. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan Mengingat apa yang dimaksud dengan perundang undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten kota adalah seperti undang undang pangan undang undang lingkungan hidup undang undang perkoperasian undang undang pertanahan undang penanaman modal beserta undang undang lainnya
“Karena ini sangat penting kita pikirkan bersama baik eksekutip dan legislatif sehingga kantor satuan organisasi perangkat daerah di Kotim benar-benar bisa memberi manfaat buat masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya apalagi saat ini di Kotim terjadi permasalahan yang sangat menonjol berkaitan permasalahan pertanahan sehingga apabila eksekutif dan legislatef bersinergi dalam memperkuat peran pejabat penyidik pegawai negeri sipil sehingga dapat minimalisir permasalahan lahan karena kita tidak mungkin hanya bisa hanya berharap kepada pihak penegak hukum dalam hal kepolisian,” tukasnya.
Menurut Abadi. sementara kita ketahui bersama bahwa pihak kepolisian tidak bisa leluasa dalam melakukan penyelesaia permasalahan berkaitan sengketa lahan kerna terkendala belum maksimalnya aturan yang menjembatani kerna jika hanya mengacu dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Inilah yang perlu kita masyarakat sadari keterbatasan dari pihak kepolisian dalam membantu menyelesaikan permasalahan menyangkut dengan pertanahan kerna kita wajib membedakan antara sengketa tanah dan mafia tanah,” pungkas Politis PKB Kotim ini.
(Red)
Facebook Comments