Baru-baru ini publik dihebohkan lagi dengan merebaknya isu konsersium 303 Ferdy Sambo yang muncul dan mencuat. Menambah rentetan kasus yang diduga dilakoni oknum polri bintang dua ini.
Dengan muncul dan mencuatnya isu baru konsersium 303 Ferdi Sambo ini akhirnya menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat atau perbincangan publik lagi.
Konsersium 303 ini muncul ditengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait isu konsersium 303 Ferdy Sambo akhirnya pihak Mabes Polri merespons akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat) termasuk judi hingga narkoba.
Sebagaimana yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi oleh media pada, Jumat (19/8/2022) lalu, di Jakarta.
Dia menegaskan pihaknya bakal tegas dalam memberantas semua jenis judi. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.
“Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat),” katanya singkat.
Untuk diketahui dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan pasal dalam kepolisian. Pelaku judi dalam KUHP dijerat dengan pasal 303.
Konsorsium 303 dan Hukuman Tindak Pidana Perjudian dalam Pasal 303 KUHP.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 adalah terkait kasus tindak pidana perjudian.
Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.
Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian:
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.
Awalnya Sigit meminta jajarannya tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Dia juga meminta agar jajarannya tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.
“Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan,” ujar Kapolri.
“Hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” tukas Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022) lalu.
Hingga berita ini tayang, terkait Isu Konsersium 303 Ferdy Sambo ini masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari pihak penyidik, demikian.