Dua orang kurir sabu satu ons divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Naga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Informaasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa dua terdakwa kurir sabu, berinisial T dan IA hanya bisa pasrah saat mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Mereka diputus selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ucap Ketua Majelis Hakim Noor Ibni Hasanah saat membacakan putusan pada Jumat, 3 Maret 2023, dikutif dari https://www.borneonews.co.id.
Untuk itu, lanjut Hasanah, menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau.
Keduanya ditangkap pada Selasa, 9 November 2022. Saat itu, Ma (DPO) menghubungi terdakwa T untuk menawarkan mengantarkan barang ke Sampit dengan upah jalan Rp700 ribu, dan setelah kembali ke Pontianak akan diberi lagi Rp1 juta.
Setelah disanggupi, dua kurir sabu berinisial T beserta IA berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk mengambil paket berupa satu ons sabu dan membawanya menuju Sampit, Kotawaringin Timur.
Apesnya, saat melintas Jalan Trans Kalimantan KM 18 Kelurahan Nanga Bulik, mereka melihat ada razia yang dilakukan polisi. Karena ketakutan, salah satu dari mereka membuang paketnya.
Namun, salah satu petugas melihat aksi mereka. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menemukan bungkusan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,57 gram (sekitar 1 ons).