spot_img

Kinerja PN Jakbar, Tolak Kasasi 896 Korban KSP Indosurya Dipertanyakan

- Advertisement -
Kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menolak Kasasi 896 korban KSP Indosurya patut untuk ditelisik dan dipertanyakan.

Kenapa dan ada apa dengan PN Jakbar ini?

Pasalnya, upaya Hukum Kasasi 896 Orang Korban KSP Indosurya terhambat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan demikian nasib untuk Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan semakin tidak pasti.

Menurut Pihak PN Jakbar dengan alasan formil, menolak memproses Kasasi yang diajukan oleh perwakilan 896 orang  korban KSP Indosurya.

BACA JUGA   Firli Bahuri Benar-benar Kesal Ditanya tentang Harun Masiku

2 1

Informasi yang berhasil diperoleh media ini Visi Law Office, mewakili para korban telah mengajukan kasasi secara resmi pada tanggal 6 Februari 2023.

Namun pengajuan tersebut ditolak oleh Ketua PN Jakbar melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban/penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.

“Sikap PN Jakbar ini sangat mengecewakan, karena seolah mengesampingkan hak para korban yang dirugikan secara langsung akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa,” ujar Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya, Wan Teddy.

BACA JUGA   DPD Joman Kalteng: Praktik Mafia Hukum Harus Diberantas

3 1

“Kami para korban sudah dibuat sangat menderita, tetapi Kenapa masih dihambat memperjuangkan hak Kami?,” keluhnya.

Diketahui pengajuan tersebut ditolak oleh Ketua PN Jakbar melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban/penggugat bukan merupakan pihak yang berhak  mengajukan permintaan kasasi.

Penolakan pengajuan Kasasi tersebut dinilai tidak tepat dan melanggar prinsip[1]prinsip hukum, khususnya pemulihan terhadap Korban kejahatan.

BACA JUGA   Kasus Pencabulan di Samuda Sempat Kabur, Pelaku: Tidak Lama Saya Menyerahkan Diri

4

Tujuan proses hukum seharusnya tidak hanya untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi yang paling penting adalah semaksimal mungkin memulihkan kondisi pada keadaan semula. Sehingga, memulihkan kerugian korban menjadi sebuah keniscayaan.

Para Korban mengajukan Kasasi terhadap Putusan Lepas terhadap Terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama, sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022.

Pengajuan Kasasi oleh para korban KSP Indosurya ini dilakukan dengan berdasar pada ketentuan Pasal 100 KUHAP yang mengatur.

BACA JUGA   Pemuda di Kalbar Lakukan Tindak Asusila Terhadap Gadis 14 Tahun

“Dalam hal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana terdapat permintaan banding, maka penggabungan itu sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan di tingkat banding.”

“Selanjutnya apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian tidak diperkenankan”.

Dengan demikian merujuk pada ketentuan Pasal 100 KUHAP tersebut di atas, patut dimaknai berlaku pula secara mutatis mutandis dalam hal terdapat permintaan upaya hukum kasasi terhadap Putusan perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

BACA JUGA   Viral ! Bocil di Katingan Mabuk Arak Madu, Inilah yang Terjadi

Di sisi lain, upaya hukum Banding jelas tidak memungkinkan karena Majelis Hakim Tingkat Pertama di PN Jakbar menjatuhkan putusan Lepas pada Terdakwa. Karena itulah, Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.

Selain itu, Pasal 101 KUHAP juga mengatur: Ketentuan dari hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.

Sehingga, karena di KUHAP tidak diatur batasan atau larangan dalam melakukan upaya hukum Kasasi, maka ketentuan di Pasal 101 KUHAP memberikan jalan pada hukum acara perdata yang berlaku.

BACA JUGA   Opini: Apdesi dan Abpednas Kolega Jokowi Pada Pilpres 2024 Harus Dukung Siapa

Mengacu pada Pasal 43 dan 44 UU Mahkamah Agung, maka Kasasi dapat diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya secara khusus (Kuasa Hukum).

“Berdasarkan hal itulah, Kami para advokat di VISI LAW OFFICE yang diberikan kuasa khusus oleh korban mengajukan Kasasi secara langsung pada Mahkamah Agung,” ujar Febri Diansyah, Managing Partner Visi Law Office

“Kami memandang, Kita tidak dapat hanya menggunakan hukum acara pidana di KUHAP saja dalam perkara ini,” jelasnya.

BACA JUGA   Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah Harus Dipertanyakan

“namun perlu memahaminya dengan metode penafsiran Sistematis dan Sosiologis, yaitu dengan melihat keterkaitan satu aturan undang-undang dengan aturan lain,” ucapnya.

“Dalam hal ini perlu melihat pada hukum acara perdata yang berlaku dan menggali lebih dalam apa makna pengaturan hak korban tersebut”, terangnya.

Setelah Penuntut Umum melakukan Kasasi, para korban melalui kuasa hukum menyampaikan permohonan Kasasi pada tanggal 6 Februari 2023 dan menyerahkan memori kasasi secara langsung ke Mahkamah Agung pada tanggal 20 Februari 2023.

BACA JUGA   Opini: Kebijakan Pemprov Kalteng Harusnya Bersifat Cerdas dan Bijaksana

Penyerahan secara langsung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dilakukan karena upaya prosedural pengajuan Kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) ditolak.

Penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh para korban tersebut tentu tidak tepat dan tidak konsisten jika dibandingkan dengan perkara Perkara No. 29/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST a.n terdakwa Juliari P. Batubara di PN jakarta Pusat.

Para korban korupsi Bansos saat itu dapat mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung melalui PN Jakpus.

BACA JUGA   3 Orang Palsukan Surat Rapid Tes Antigen, di Kalteng Ditangkap

“Sehingga, Penolakan penerimaan pengajuan kasasi yang diajukan oleh 896 orang korban KSP Indosurya terhadap penetapan dan putusan dalam perkara nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt seakan menunjukan ketidakseragaman pandangan dalam lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung”, ujar Donal Fariz, Partner VISI

“Hal ini juga melanggar pada pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”, kata Donal

BACA JUGA   Pembukaan Musber Paguyuban Pakuwojo Berhasil Dilaksanakan di Palangka Raya

Law Office yang tergabung dalam tim Kuasa Hukum 896 korban KSP Indosurya, berdasarkan uraian di atas, para korban saat ini sangat menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung.

Demi tegaknya hukum dan keadilan, Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan putusan yang berorientasi kepada pemulihan hak korban.

Sebagaimana kewajibannya untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

BACA JUGA   3 Orang Palsukan Surat Rapid Tes Antigen, di Kalteng Ditangkap

Kami, Para korban berharap agar Mahkamah Agung RI, menerima dan mengabulkan pengajuan Kasasi para Korban, memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Kasasi tersebut dengan seadil-adilnya.

Kemudian, memberikan kepastian hukum dan memulihkan derita/kerugian yang dialami korban, memperjelas dan membuat aturan turunan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian.

Bertindak sebagai Kuasa Hukum para Korban dari VISI LAW OFFICE dalam perkara ini adalah Febri Diansyah, Donal Fariz, Rasamala Aritonang dan para asisten advokat lainnya.

BACA JUGA   Viral ! Bocil di Katingan Mabuk Arak Madu, Inilah yang Terjadi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News