Gegara tega setubuhi gadis 16 tahun pemuda berusia 23 tahun warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berurusan dengan hukum.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa ulah pemuda ini memang sungguh keterlaluan, Ia tega melakukan tipu muslihat pada korban seorang gadis berusia 16 tahun dan berujung dengan persetubuhan.
Sebagaimana yang dijelaskan Kabag Ops Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani saat pers rilis yang digelar di Mapolres Kobar, pada Rabu, 5 April 2023, dikutif dari borneonews.co.id.
Dalam kegiatan tersebut ia didampingi Kapolsek Kumai Iptu Firman Ernanto dan Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
“Awalnya tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB tersangka janjian dengan korban untuk mengunjungi pasar malam di Kumai. Namun sesaat setelah tersangka menjemput korban, ternyata korban tidak dibawanya ke pasar malam, namun tersangka malah membawa korban ke rumahnya,” ujar Kabag Ops.
Menurut Kabag Ops, beberapa saat kemudian tersangka mencoba berbagai cara hingga ia berhasil menyetubuhi korban. “Setelah itu, korban minta pulang ke rumahnya, namun tidak dikabulkan tersangka dengan alasan tidak ada motor untuk mengantarkan,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Kabag Ops, saat keesokan harinya korban gadis itu minta pulang ke rumahnya, tersangka juga dengan berbagai macam alasan tidak mengabulkannya.
“Total lama waktu korban berada di rumah tersangka adalah 10 hari. Selama di rumah tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban antara 2 hingga 3 kali dalam 1 hari,” terangnya.
Selang berapa lama kemudian, sekitar bulan Maret 2023, orang tua korban melihat ada yang aneh dengan perut anaknya tersebut.
“Karena perut korban terus membesar. Setelah ditanyai, korban mengaku bahwa ia hamil akibat perbuatannya dengan tersangka. Saat diperiksa pada dokter kandungan diketahui korban telah hamil selama 23 – 24 minggu. Mengetahui hal itu orang tua korban segera melaporkan perbuatan tersangka pada polisi,” paparnya.
Kabag Ops menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.