Miras Racikan ekperimen 2 tersangka berinisial A (30) dan R (22), ternyata mencabut nyawa seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran berinisial W (22) yang merupakan sahabat karib korban sendiri.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani kepada media bahwa pihaknya berhasil mengungkap fakta baru terkait tewasnya W setelah meneguk minuman miras racikan 2 tersangka.
Menurut Sarpani informasinya bahwa miras racikan tersebut ternyata telah dibagikan juga kepada mahasiswa lainnya yang ada di Kota Surabaya, tempat salah satu tersangka menuntut ilmu.
”Benar. Sebelum diberikan kepada korban, minuman miras racikan ini juga dibagikan kepada mahasiswa lainnya yang ada di Surabaya,” kata Sarpani, Selasa (26/12/2023), dikutif dan dilangsir dari Radar Sampit.
Pihak Polres Kotim saat ini juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat (red: Surabaya). Lantaran dikhawatirkan apabila sewaktu-waktu nanti ada pihak lainnya yang akan bernasib sama dengan korban, alias keracunan akibat zat berbahaya yang diracik tersangka.
”Zat berbahaya yang diracik ini sudah dibagikan kepada orang lainnya untuk percobaan eksperimen oleh si pembuat,” tegas Sarpani.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kotim telah menetapkan dua orang tersangka yakni A dan R, yang merupakan sahabat karib korban. Mereka ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim, Sabtu (23/12/2023).
Dengan demikian polisi telah menyimpulkan bahwa kedua tersangka ini dengan sengaja memberikan minuman berbahaya tersebut kepada W, hingga pada akhirnya korban sekarat dan meninggal dunia.
Sementara ini, belum diketahui pasti apa motif sebenarnya sehingga minuman berbahaya tersebut diberikan kepada korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka A dan R terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, demikian (Red).
Sumber:RadarSampit.com https://www.radarsampit.com