Sebelum di jemput paksa kedua tersangka tindak pidana korupsi (tersangka tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya datang bersama Kuasa Hukum-nya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kedua tersangka kasus dugaan tipikor berinisial AU dan BP (Ketua dan Bendahara) KONI Kotim sudah tiba di Kejati Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
Keduanya tiba di Kejati Kalteng pada Kamis 20 Juni 2024 hari ini sekira pukul 20.30 WIB didampingi oleh Kuasa Hukum-nya Mahdianur, S.H., M.H.
Yang sebelum-nya kedua tersangka ini sempat mangkir 3 kali terhadap panggilan Kejati Kalteng dengan berbagai alasan, bahkan keduanya sempat dinyatakan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kalteng.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan membenarkan jika pihaknya memasukan kedua tersangka sebagai DPO.
Penetapan 2 tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat (14/6/2024) lantaran keduanya telah beberapa kali dilakukan pemanggilan namun tak kunjung datang.
“Pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan, namun keduanya terus mangkir,” kata Douglas, Kamis 919/6/2024), dikutif dari https://kaltengekspres.com
Selain menetapkan keduanya sebagai DPO, kejaksaan juga berencana akan melakukan jemput paksa. Upaya itu akan dilakukan jika keduanya tak juga memenuhi panggilan penyidik.
Bahkan juga masih melakukan penelaahan terhadap kuasa hukum apakah ada langkah penghalangan. “Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada lagi tersangka baru. Penyidik pun terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” jelasnya.
Sebagaimana telah diketahui bahwa Kejati Kalteng telah menetapkan ketua dan bendahara KONI Kotim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Penetapan status tersangka setelah kejaksaan meyakini telah terjadinya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim. Dimana telah berlangsung selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Menyikapi hal ini, kuasa hukum tersangka kasus KONI Kotim AU dan BP, Mahdianur, S.H., M.H, membantah status kliennya sebagai DPO.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan selama ini kooperatif dengan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Bagaimana mungkin klien kami itu ditetapkan sebagai DPO, kami ini proaktif, komunikasi terus dengan penyidik, darimana bisa menetapkan sebagai DPO,” kata Mahdianur, dikutif dari https://beenews.co.id.
“Jadi harus lebih hati-hati juga menyikapi statement itu, jadi mohon ijin mohon maaf bukan mengajari ikan berenang, Bapa harus tanya juga apakah beliau itu masih ditugaskan disini atau sudah dipindahkan ke Pasuruan sana, tanyakan itu nanti bagaimana,” tegas Mahdianur.
“Kita ini proaktif, ini aja pun kami sudah di Kejaksaan Tinggi, sedang mau berjalan pemeriksaan disini, lagi dipersiapkan ruangnya, bagaimana bisa menyatakan DPO,” tukas Mahdianur.
Berdasarkan sumber dari Kejati Kalteng, kedatangan kedua tersangka AU dan BP beserta kuasa hukumnya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini adalah atas kesadaran sendiri, tidak dijemput paksa, dmikian. (to).