Seorang sindikat Curanmor di Kapuas berhasil dibekuk kembali oleh Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Pulau Petak, setelah tertangkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial WN (24) dan AA (25) beberapa waktu lalu (29/7/2024).
Pelaku sindikat curanmor tersebut berinisial MH (19) yang merupakan warga Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Pemuda ini diduga merupakan komplotan dua pelaku curanmor yang sudah ditahan sebelumnya (AA dan WN).
Ditangkapnya MH merupakan hasil pengembangan dari keterangan WN dan AA. Hal ini dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya. MH ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di mess sebuah koperasi di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup,” ujarnya, Jumat (2/8/2024) dikutif dari Radar Sampit.
Abdul Kadir Jailani menjelaskan, MH merupakan pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor Yamaha Mio M, milik warga Desa Anjir Palambang,Kecamatan Pulau Petak. Aksi pencurian yang dilaporkan korban terjadi pada Rabu 30 Januari 2024 sekitar pukul 5.30 WIB.
“Pelaku mengambil motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumah kos. Keesokan paginya korban baru menyadari kehilangan motor,” singkatnya.
Diungkapkan pula, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendorong sepeda motor korban terlebih dahulu beberapa meter dari tempat parker. Kemudian memutus kabel kontak dan menghidupkannya sebelum melarikan diri.
Modusnya hampir sama dengan aksi pencurian yang dilakukan AA dan WN sebelumnya. Abdul Kadir juga menambahkan, dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Kapuas menemukan pelaku MH jmemiliki keterlibatan dengan aksi curanmor di daerah lainnya.
Salah satunya adalah pencurian kendaraan bermotor merk Honda Revo di Kecamatan Mentangai.
“Pelaku bersama barang bukti yang meliputi selembar STNK dan BPKB serta sepeda motor Yamaha Mio M warna hitam telah diamankan kepolisian. Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Red).