Daftar Misteri Seleb di List Muncikari Artis Cassandra Angelie

- Advertisement -
Viral, Artis Cassandra Angelie dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. Polisi mengungkap ada selebritas lain di daftar atau list yang dipegang muncikari Cassandra.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Jumat (31/12/2021), dikutif dari media detik.com.

Dia mengatakan pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari artis itu.

BACA JUGA   Wagub Kalteng Resmi Buka Musber Pakuwojo

“Hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku, Subdit Cyber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure-public figure lainnya yang masuk dalam daftar, list, para muncikari ini,” katanya.

Daftar itu diperoleh setelah polisi memeriksa tiga orang muncikari, yakni KK, UA, dan R. Polisi menegaskan bakal memanggil nama-nama selebritas yang ada di dalam daftar itu.

“Kepada public figure yang masuk daftar list para muncikari tersebut, nanti kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi,” kata Zulpan.

“Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi,” sambungnya.

Namun Zulpan enggan menyebut detail siapa saja nama-nama selebritas yang ada di daftar itu. Dia menegaskan polisi mengantongi bukti dugaan prostitusi online yang kemudian menjerat Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya sebagai tersangka.

“Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti dan di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi, sehingga terjadi pertemuan di Hotel Ascott tersebut,” jelas dia.

Zulpan mengatakan Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Mereka juga telah ditahan.

“Dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara,” kata Zulpan.

Para tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

[*to-65].

BACA JUGA   Kamera CCTV SDN 2 Palangka Raya Disatroni Komplotan Maling
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News