Dishub: Jukir Dilarang Naikkan Tarif Parkir

- Advertisement -
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan daftar tarif parkir baru yang diberlakukan di kota setempat, dengan demikian Jukir dilarang naikan tarif parkir.

Tarif retribusi parkir ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, Kamis (5/1/2023).

Secara rinci Alman menyampaikan, untuk tarif parkir Truk Gandeng, Trailer, Container dan sejenisnya dikenakan retribusi parkir Rp15 ribu. Kemudian untuk Bus, Truk Box dan sejenisnya dikenakan Rp10 ribu. Berikutnya Pick up, Jeep dan sedan dikenakan Rp4 ribu.

BACA JUGA   Gubernur Kalteng Pantau Banjir Palangka Raya dan Katingan Melalui Udara

Kendaraan roda tiga dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2 ribu, sedangkan gerobak dan becak dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp1.000,00.

“Apabila ada oknum juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir lebih dari harga tersebut maka warga bisa melaporkan jukir itu ke kantor Dishub Kota Palangka Raya,” tukas Alman.

Namun demikian, untuk melaporkan oknum jukir yang meminta tarif parkir lebih dari harga tersebut, maka harus disertai dengan bukti yang valid. Seperti, foto, video atau rekaman suara saat kejadian.

BACA JUGA   Asal Usul Piring Melawen di Kalimantan Tengah

Alangkah baiknya tambah Alman, jangan pernah memberikan uang parkir lebih dari tarif yang ada.

“Segera lapor ke 0812-5526-7427, atau bisa melalui media sosial silancip dishub Kota Palagka Raya, apabila ada jukir yang meminta uang parkir lebih,” tandasnya.

Sumber: (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

BACA JUGA   Rapat Terbatas Benar-Benar Perkuat Penanganan Covid-19 di Kalteng
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News