DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus spesialis pencurian motor berhasil ditangkap dan ditembak Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Lantaran Pelaku atau DPO ini mencoba melarikan diri saat akan ditangkap Polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa DPO spesialis pencuri motor ini di tangkap saat berada di parkiran tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten, Jumat (28/1) pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan tersangka DPO terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kirinya karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Menurutnya, penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan seorang rekannya yakni Erson, yang tertangkap terlebih dahulu usai melakukan aksi kejahatan tersebut.
AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan tersangka berinisial JKR (22) tahun, warga Kampung Negerikaton, Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Dia ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik Assyifa (18) tahun, warga Kotabumi yang memarkirkan motor Honda Beat warna hitam BE-4957-KC di halaman rumah seorang temannya di Jalan Penitis, Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi, Lampung Utara pada 30 Januari 2021.
“Aksi pencurian motor pada waktu itu dilakukan bersama rekannya yakni Erson, yang ditangkap terlebih dahulu usai melakukan aksi kejahatan saat itu,” ujar AKP Eko Rendi Oktama, Sabtu (29/1/2022).
AKP Eko Rendi Oktama juga menjelaskan tersangka hampir satu tahun buron dan diketahui bersembunyi di Tangerang, Banten. Pihaknya yang mengetahui keberadaan pelaku langsung memburu dan menangkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka bersembunyi di Pulau Jawa guna menghindari kejaran petugas.
Sementara itu, dalam catatan kepolisian, tersangka telah melakukan aksi pencurian motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol BE 4916 KI dengan tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Jalan Bunga Mayang, Gg. Umpu Pesai, Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara.
Kemudian, aksi pencurian motor dengan TKP di Jakarta dengan kerugian 1 unit Honda Beat warna merah, di TKP Jakarta dengan kerugian 1 unit Honda Beat warna hitam, serta di daerah Bekasi satu unit Honda Beat warna putih.
“Saat ini tersangka berinisial JKR telah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit motor milik korban telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kotabumi sebelumya,” tutup AKP Eko Rendi Oktama.
[*to-65]