Penegakan Hukum (Gakum) Polhut Kalimantan Tengah, rencananya akan turun ke Wilayah Hukum Kabupaten Katingan.
Guna melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Sanaman Mantikei terkait asal usul kayu sebanyakt 4 unit truk yang diamankan pihak polsek setempat.
Hal ini juga guna menyikapi pemberitaan terkait asal usul kayu kayu tersebut kabarnya dari sawmil UD Manggala Putra satu, jenis keruing yang diamankan Jajaran Polsek Sanaman Mantikei Polres Katingan beberapa waktu lalu.
Intinya SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, menyatakan siap turun ke lokasi Sawmil guna mengetahui asal usul kayu yang diamankan tersebut.
Sebagaimana yang telah disampaikan Karyono dkk dari pihak Gakum kepada beberapa media ketika dikonfirmasi di kantornya, Jumat 7 Oktober 2022 pagi.
Hal ini mereka lakukan guna memastikan kebenaran informasi yang telah diberitakan beberapa media sebelumnya, bahwa 4 unit truk bermuatan kayu yang diduga ilegal berhasil diamankan petugas kepolisian dari Polsek Sanaman Mantikei.
Pada intinya pihaknya (Gakum) tidak turut campur terkait dengan kewenangan pihak kepolisian yang mengamankan 4 unit truk tersebut.
Akan tetapi pihaknya juga akan mengecek langsung ke lokasi sawmil dimana asal usul kayu tersebut yang diperoleh pihak UD Manggala Putra Satu.
Telah diberitakan sebelumnya bahwa penyidik dari Polsek Sanaman Mantikei, Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil mengamankan 4 unit truk bermuatan kayu yang diduga hasil Ilegal Loging.
Waktu itu Kapolsek Sanaman Matikei Ipda Syaiful mewakili Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, mengatakan;
“Untuk sementara seperti yang kita lihat memang kita sedang mengamankan 4 unit truk yang bermuatan kayu, namun kita belum bisa memastikan apakah ini benar ada tindak pidana Ilegal Loging atau tidak,” ujarnya, ketika diwawancara media Indonesia Expres.co.id, Sabtu 1 Oktober 2022, di Desa Tumbang Kaman.
“Karena kita belum mengambil keterangan dari masing-masing sopir, yang mengangkut, menguasai, kayu tersebut,” katanya.
“Pada intinya kami selaku Kapolsek Sanaman Mantikei, apapun itu, kalau memang ada terjadi tindak pidana Ilegal Loging, Ilegal Mining dan lain sebagainya, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
“Kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan dua orang sopir bahwa mereka hanya mengambil upah angkut saja, kayu tersebut milik Manggala satu mereka ambil dari Hiran tepatnya dari Sawmil Tumbang Dakei.
Asal usul bahan baku kayu setahu sopir dari masyarakat, dukumennya juga dari Manggala satu, demikian.