Opini: Penegakan Hukum ke PBS Perkebunan di Kalteng Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

- Advertisement -
Nampaknya penegakan hukum ke beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya perkebunan kelapa sawit di Bumi Kalimantan Tengah (Kalteng) tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Begitu banyak kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait tanpa adanya penindakan hukum secara tegas dan berarti dimata publik.

Sementara hukum terkait kejahatan perkebunan hanya diberlakukan kepada masyarakat awam yang dianggap melakukan pelanggaran seperti melakukan klem lahan, pemortalan dan menghalang-halangi kegiatan perusahaan  untuk menuntut haknya.

BACA JUGA   Opini: Akibat Manusia Rakus, Hutan di Kalteng Kini Hampir Gundul Semua

1

Pertanyaannya ada apa?

Misnato dari Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH-MNK) yang berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencoba beropini kembali terkait kejahatan dan pelanggaran hukum, khususnya yang di lakukan PBS GROUP PT BEST di Kabupaten Pulang Pisau, Prov. Kalteng.

Anak perusahaan Best Group yang diduga melakukan kejahatan perambahan kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian yang memporak porandakan hutan atau lahan gambut ratusan ribu hektar kok dibiarkan.

Seperti Perusahaan PT Suryamas Citra Perkasa (PT SSP), PT Berkah Alam Fajarmas        (PT BAF), PT Karya Luhur Sejati (PT KLS) dan PT Bahaur Era Sawitama (PT BES). Keempat perusahaan tersebut beraktivitas di Kawasan Hutan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah tidak tersentuh hukum.

BACA JUGA   Tajuk: Kita Harus Waspadai Politik Uang dalam Pemilu 2024
2
PT Suryamas Citra Perkasa (PT SCP) berada di Kawasan Hutan dan memporak porandakan lahan gambut

Sejak tahun 2007 perusahaan milik Rendra Tjayadi dan Winarno Tjayadi ini beroperasi diduga merambah kawasan hutan dan lahan gambut secara terang-terangan menabrak aturan dan Undand-Undang sebagai panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ironisnya dan menjadi Pertanyaan, apakah APH dan dinas terkait tidak tahu pelanggaran tersebut, ataukah pura-pura saja tidak tahu dan sengaja tutup mata atau sengaja ditutupi matanya oleh Penguasa yang memegang kendali kekuasaan.

Informasinya bahwa kejahatan perusahaan yang dilakukan anak perusahaan raksasa Best Group ini sudah setumpuk dilaporkan beberapa lembaga ke lembaga negara yang berwenang untuk melakukan penindakan namun laporan tersebut mandul semuanya.

BACA JUGA   Opini: Hai Pejabat Publik, Jangan Takut dengan Wartawan
3
PT Suryamas Citra Perkasa (PT SCP) berada di Kawasan Hutan dan memporak porandakan lahan gambut.

Sementara hingga saat ini perusahaan yang diduga kebal hukum dan dikendalikan hukum ini masih leluasa melakukan aktivitas ilegalnya tanpa menoleh kekiri-dan kekanan laksana memakai kacamata kuda,  jalan lurus kedepan yang diduga jokinya adalah penguasa.

Penulis opini ini tidak perlu menyebutkan, tinggal Publik saja yang bisa menilai sendiri siapa sesungguhnya penguasa tersebut.

Selain merambah kawasan hutan tanpa ada izin pelepasan kawasan dari kementerian, perusahaan nakal ini juga mengabaikan kewajibannya sesuai amanat konstitusi.

BACA JUGA   Tajuk: PP No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Diabaikan PT Task-3, APH Harus Bertindak

Banyak lahan milik masyarakat adat yang digusur, dirampas untuk dijadikan kebun sawit tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat yang berhak, ketika masyarakat menuntut haknya secara baki-baik namun selalu diabaikan.

Ketika masyarakat melakukan aksi pengkleman lahan, melakukan aksi demo menuntut plasma 20% dan pemortalan di objek sengketa, masyarakat selalu berhadapan dan dibenturkan dengan APH atau aparat Kepolisian yang dimanfaatkan perusahaan.

Tidak sedikit masyarakat dibidik dengan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan pasal kejahatan perkebunan, Ironisnya pasal itu selama ini hanya diterapkan kepada masyarakat awan saja.

BACA JUGA   Opini: Kebijakan Pemkab Kotim Ditunggu, Warga Menjerit Harga Pasir Mencekik

Sementara kejahatan perkebunan yang dilakukan pihak perusahaan, APH terkesan tutup mata, letoy dan tidak berdaya memberlakukan hukum yang berkeadilan sama dengan yang diterapkan kepada masyarakat awam, dengan demikian bisa dipastikan hukum di Kalteng ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum di NKRI ini, penulis berharap kepada Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kejaksaan Agung, Kapolri dan APH lainnya untuk bertindak tegas.

Segera memanggil kementerian terkait dan APH lainnya yang selama ini tidur lelap dan diduga sengaja melakukan pembiaran pelanggaran hukum yang merusak konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya berdasarkan UU Nomor 5/1990, dan berpotensi juga merugikan keuangan negara, demikian.

Penulis opini: Misnato dari LBH Mata Nusantara Kalimantan.

BACA JUGA   Tajuk: Jemput Bola untuk Perekaman E-KTP Solusi Hindari Goput dalam Pemilu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News