Pengedar dan Barang Bukti 1,28 Gram Sabu Diamankan Polres Kapuas

- Advertisement -
Pengedar sabu berinisial NO 28 tahun berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas Selasa, 2 November 2021.

Pengedar sabu ini berhasil diciduk polisi di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yang diduga pengedar ini 1 plastik klip kecil yang di dalam nya berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,28 gram.

BACA JUGA   Orasi Ilmiah di Seminar IPKN, Kapolri: Sinergitas Polri-Auditor Kunci Cegah Korupsi

Upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, tersebut dapat digagalkan polisi, dengan ditangkapnya pria 28 tahun, berkat adanya informasi dari masyarakat.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan pria 28 tahun ini setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalam nya di duga berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,28 gram,” ungkap Kasat Narkoba.

Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu, lima Lembar plastik klip kecil, satu buah Toples kecil bening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.

“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tukas Kasat.

[*to-65].

BACA JUGA   55 Butir Obat Trihexyphenidyl & Tersangka Diamankan Satresnarkoba Kapuas.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News