Guna mewujudkan janji Jaksa Agung Republik Indonesia. Richard William, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokasi Pengecara Publik Tanah Air (GAPTA) Tagih Janji itu.
Sebagaimana yang disampaikan Richard William kepada media ini, Jumat 17 Desember 2021. Guna mewujudkan janji jaksa itu, pihaknya dari LBH GAPTA asal Sampit, mendatangi kembali kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Untuk mempertanyakan tindak lanjut surat pengaduannya.
Menurut Richard William, Janji Jaksa Agung RI sering melontarkan di berbagai pesan media. Hal itu penting mengingat kondisi saat ini hukum pun diduga sudah ada dalam cengkraman Jaringan Mafia Tanah.
Richard berharap janji jaksa ini akan terwujud, dengan terus berkoordinasi kepada pihak Kejaksaan Agung RI. Supaya jangan sampai laporan masyarakat selama ini cuma dijadikan mesin ATM bagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab (Red) dengan cara 86.
Richard berpendapat seperti itu, mengingat selama ini Peran Kejaksaan Agung RI belum nampak hasilnya secara nyata.
Oleh karena itulah Ketua Umum LBH GAPTA ini terus mendesak untuk terwujudnya azas Persamaan di Hadapan Hukum, yang selama ini sulit terwujud.
“Diduga selama ini perkara Mafia Tanah terkait H. KURDI Bin NOOR AINI VS PT. HRB, Desa Tri Martani VS PT. Sajang Heulang Minamas Plantation Group, ONCI KOSASIH, DKK VS PN Jakarta Timur, Jemmy Salampessy VS PN Manado dan PT. CIPUTRA INTERNASIONAL TBK MANADO yang diduga kongkalikong dengan PN Manado perlu perhatian serius oleh Jaksa Agung RI guna menyelesaikan nya,” tukas Richard.
[*to-65].