SAMPIT – Pelaksanaan Tilang Manual terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupateng Kotawaringin Timur (Kotim) harus ditiadakan.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin kepada media ini Sabtu, (12/11/2022).
Menurut Salahiddin, pihaknya dari Satua Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim tidak akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas di Kotim.
Hal ini berdasarkan adanya instruksi bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Namun pihaknya selalu melaksanakan patroli secara rutin.
Jika ditemukan atau terjaring adanya pelanggaran pengendara, pihaknya hanya melakukan tindakan secara Humanis dan Simpatik.
Cara tersebut menurutnya sebagai langkah awal untuk mengoptimalkan penindakan tilang elektronik (ETLE) kedepannya.
“Dalam menindak para pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas, kami lebih mengedepankan penindakan secara Humanis dan simpatik kepada para pengendara,” katanya.
Pihaknya juga tetap melakukan kegiatan patroli secara rutin di wilayah Sampit, kegiatan rutin itu dalam bentuk pengaturan, penjagaan dan peneguran langsung kepada pengendara roda dua maupun roda empat.
Upaya tersebut dilakukan agar para pengendara lebih memahami aturan dalam berlalu lintas.
Pria yang berpangkat tiga balok emas tersebut menambahkan, untuk saat ini, pihaknya telah memiliki ruang TMC Satlantas Polres Kotim yang dilengkapi dengan monitor dan terintegrasi dengan CCTV milik Dinas Perhubungan Kotim, untuk memantau arus lalu lintas di wilayah Kota Sampit.
Saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan untuk menerapkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan juga tengah mempersiapkan pengadaan perangkat ETLE.
Pengadaan perangkat tersebut secara bertahap sesuai titik yang diprioritaskan karena program itu juga selaras dengan rencana kedepan Kotim menuju Smart City.
“Kami tengah mempersiapkan pengadaan alat untuk ETLE di wilayah Kota Sampit ini. Alat juga ini harus kita pesan dulu,” pungkasnya.