Vonis 2,5 Tahun untuk Wanita Penipu Perikrutan ASN di Kalteng

- Advertisement -
Vonis 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kepada seorang wanita yang menipu perikrutan ASN di Kalteng, Senin (4/10/2021) kemarin.

Vonis terhadap terdakwa Yunana seorang wanita yang berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) tersebut telah dibacakan majelis hakim PN Palangka Raya, yang dipimpin hakim Irfanul.

Majelis hakim Irfanul ini menilai terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana penipuanuntuk sebagaimana dakwaan alternatif pertama 378 KUHP, pada persidangan ini telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yunana 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 4 Oktober 2021 kemarin.

Terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut, Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan dimaksud.

BACA JUGA   Kabareskrim Usul Kemenkes Ubah Aturan HET Obat Tanpa Ubah Kemasan

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang  sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Terungkap pada persidangan sebelumnya bahwa terdakwa merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kalteng.

Pada Juli 2019, korban Johan pranata (28) datang bersama kakaknya menyampaikan keinginannya menjadi tenaga hononer di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.

Atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya dengan meminta uang Rp 5 Juta dan berjanji akan menguruskannya dan korban kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan.

Selang waktu berjalan, rupanya korban Johan Prinata menagih janji dari terdakwa, karena tidak dapat mengembalikan uang Rp 5 juta tersebut, kemudian terdakwa kembali menawarkan kepada Johan Prinata kesempatan menjadi CPNS.

Korban tergiur dan masih saja percaya, mendengar hal tersebut, dan kembali  memberikan uang pengurusan, baik melalui transfer dan secara tunai dengan beberapa kali transaksi kepada terdakwa dengan total semuanya berjumlah Rp68 juta.

Uang pemberian tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Terdakwa juga mengetahui bahwa pendaftaran CPNS formasi 2019 harus melalui mekanisme online dan terpusat, namun terdakwa memanfaatkan ketidaktahuan korban Johan Prinata akan tata cara pendaftaran CPNS dengan meminta uang pengurusan.

Untuk menghindari pertanyaan Johan Prinata yang tidak kunjung menjadi CPNS, maka terdakwa mengatakan masih menunggu instruksi atasan. Selain itu untuk meyakinkan korban terdakwa juga menandatangi fotokopi kwitansi penerimaan uang dari korban.

Namun hingga 2021, korban Johan Prinata tidak juga menjadi CPNS sesuai janji-janji terdakwa.

Terdakwa juga tidak ada upaya untuk mengembalikan uang Rp68 juta tersebut, sehingga membuat saksi Johan Prinata merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib, demikian.

[*to-65].

BACA JUGA   Kebebasan Wartawan atau Pers yang Harus Anda Ketahui
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News