Sopir Maut Tewaskan 1 Keluarga Jadi Korban Berhasil Ditangkap

- Advertisement -
Sopir Maut yang mengendarai pick up Mutsubishi L300 BE 9591 ND sempat melarikan diri usai  tabrakan dengan sepeda motor di Jalan Raya Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Minggu (23/1/2022).

Sopir berhasil diamankan bernama Su, warga Kampung Sawah Pekon Kusa, Kota Agung, Tanggamus melarikan diri karena takut diamuk massa.

Selain diamankan, Polres Tanggamus juga melakukan tes urine kepadanya dan hasilnya negatif.

BACA JUGA   Personel Satpolairud Polres Kapuas Cek Kelengkapan Alat Keselamatan Kapal

“Barang bukti dan sopir Pick up L300 telah diamankan di Satlantas Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (23/1/2022) siang.

Kecelakaan tersebut merenggut tiga korban meninggal dunia yang merupakan satu keluarga.

Korban meninggal di antaranya pengendara sepeda motor Honda Beat, penumpang yang merupakan istri dan satu anaknya berjenis kelamin perempuan

Kronologis kecelakaan bermula ketika Pick up Mitsubishi L300 berjalan dari arah Wonosobo menuju Kota Agung bermuatan pasir dan sesampainya di jalan raya sebuah kendaraan roda empat mendahului pick up bermuatan pasir.

“Setelah kecelakaan lalu lintas, pengemudi pick up L300 melarikan diri meninggalkan kendaraanya di lokasi dan korban tiga orang meninggal dunia,” tutur AKP Jonnifer Yolandra.

Identitas pengendara sepeda motor Honda Beat BE 3533 ZJ yang meninggal bernama Edi Sutiawan (41) tahun, warga Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Ia mengalami luka berat dan meninggal dunia dan kemudian istri dan anaknya, Helda (37) tahun dan NK (6) tahun juga mengalami luka berat serta meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang.

“Kerugian material dalam kecelakaan diperkirakan sebesar Rp15 juta rupiah,” ungkap AKP Jonnifer Yolandra.

[Red]

BACA JUGA   Barang Bukti 11 Kg Sabu Yang Raib, IPW Desak Mabes Polri Bongkar Mafia Penegak Hukum
.

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News