Hakim Jatuhkan Vonis 8,5 Tahun Penjara kepada Kurir Sabu Lintas Provinsi Divonis

- Advertisement -
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan Vonis kepada Teddy Yarsidi alias Tedong dan Gusti Randa Alias Pak We kurir sabu lintas provinsi selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa Teddy Yarsidi alias Tedong dan Gusti Randa Alias Pak We, kurir sabu maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Karena Teddy Yarsidi alias Tedong dan Gusti Randa Alias Pak We, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli sabu dengan berat melebihi 5 gram.

BACA JUGA   Kabareskrim Usul Kemenkes Ubah Aturan HET Obat Tanpa Ubah Kemasan

Sebagaaimana yang dibacakan Rizkiyanti Amalia Septiani, Pimpinan Majelis Hakim Pengadilaan Nanga Bulik pada persidangan yang digelar Jumat 10 Noveember 2023.

”Selain hukuman penjara, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Ade Andiko, Sabtu 11 November 2023.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa kedua terdakwa kurir sabu ini berhasil ditangkap dan diamankan jajaran anggota Polres Lamandau pada 22 Mei lalu, saat keduanya melintas di jalan Trans Kalimantan km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Lamandau.

BACA JUGA   Daun Bawang Jarang Diketahui Manfaatnya, Ini 11 Manfaatnya ?

Informasinya kedua terdakwa ini ditangkap saat perjalanannya dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram.

Dari isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, kejadian berawal pada 20 Mei 2023, Mat (DPO) menghubungi Teddy Yarsidi.

BACA JUGA   Kantor Bea Cukai Pulang Pisau Resmi Berganti Nama

Dia menawari Teddy pekerjaan mengantarkan sabu dari Kalbar menuju Sampit, sebanyak 1,5 ons. Upahnya sebesar Rp12 juta, dengan pembayaran Rp2 Juta di muka.

Sisanya setelah barang sampai Sampit. Awalnya terdakwa pikir-pikir dan meminta upah lebih untuk biaya sekolah anaknya. Namun, Mat (DPO) tetap bersikeras dengan tarif upahnya.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2023, Mat  kembali menghubungi Teddy dan menyuruhnya pergi ke Sungai Raya mengambil bungkusan di depan minimarket.

BACA JUGA   H Ary Dewar: Sarankan PDAM Tingkatkan Koordinasi dengan DPRD Kotim

Setibanya di lokasi yang dimaksud, dia diminta mengambil bungkusan kantong plastik biru di dalam tong sampah. Teddy kemudian menerima upah sebesar Rp2 juta dari orang suruhan Mat.

Selang beberapa saat, Teddy menemui Gusti Randa untuk menemaninya membawa sabu ke Sampit.

Gusti Randa langsung bersedia karena dia juga perlu uang. Pada 22 Mei, sekitar pukul 00.10 WIB, mereka langsung bertolak menuju Kota Sampit membawa sabu.

BACA JUGA   Patroli Secara Masif dan Sosialisasi Prokes Personel Polres Seruyan Tekan Penularan Covid-19

Sementara itu, anggota Polres Lamandau menerima laporan adanya  orang yang diduga membawa narkotika menggunakan mobil dari Kalbar akan melintasi menuju ke Sampit.

Petugas langsung melakukan razia di jalan Trans Kalimantan km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Lamandau.

Saat kendaraan dimaksud melintas, langsung dihentikan dan digeledah. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal dan sebuah bong, demokian.(Red).

BACA JUGA   Memalukan, Oknum Penyidik KPK Memeras Walikota Tanjung Balai
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News