Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan BK resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Kamis 20 Juni 2024.
Setelah keduanya AU dan BK menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati setempat selama kurang lebih 5 jam. Keduanya digiring dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Palangka Raya.
Alasan penahanan ditakutkan keduanya melarikan diri serta bisa menghilangkan barang bukti, sebab mereka sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng tidak pernah hadir.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka selama 20 hari kedepan, sejak 20 Juni 2024 sampai 9 Juli 2024 mendatang.
“Alasan penahanan ditakutkan keduanya melarikan diri serta bisa menghilangkan barang bukti, sebab mereka sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng tidak pernah hadir,” kata Douglas Pamino Nainggolan, dikutif dan dilangsir dari https://kalteng.antaranews.com.
Dia menuturkan, secara objektif dalam aturan penahanan tersebut, juga sudah memenuhi syarat dilakukan penahanan selama 20 hari. Para tersangka tersebut juga selama 20 hari penahanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Selanjutnya, setelah dilakukan penahanan dua tersangka AU dan BK tersebut, penyidik Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan lainnya seperti para saksi.
Pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan, untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara dana hibah KONI Kotim tersebut.
“Dalam perkara ini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami selama ini melakukan pemeriksaan selalu transparan serta selalu mengikuti materi penanganan-nya sehingga sesuai aturan yang berlaku, terutama transparansi kepada awak media dalam perkara ini,” tuturnya.
Terkait adanya teriakan tersangka AU kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun anggaran 2023 harus dilakukan pemeriksaan, Douglas menegaskan bahwa penyidik sedang fokus ke penggunaan dana KONI Kotim yang dihibahkan oleh instansi di Pemkab Kotim.
“Hanya saja selama ini diduga kuat dana hibah tersebut tidak digunakan dengan baik atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan instansi pemerintah boleh memberikan dana hibah yang nantinya digunakan untuk kepentingan organisasi, baik itu Pramuka, KONI dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya, Douglas mengungkapkan, saat hendak dipasangkan rompi tahanan salah satu dari tersangka ada yang melakukan perlawanan dengan tidak mau menggunakan rompi tersebut.
Alhasil setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan dari sore hari hingga keluar pada pukul 23.30 WIB, akhirnya yang bersangkutan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dititipkan sementara.
“Ya saat memasang rompi tahanan tersebut salah satu dari tersangka melakukan perlawanan. Karena tersangka tersebut kemungkinan besar shock saat menggunakan rompi tahanan itu,” demikian tutupnya (to)
Facebook Comments