Perusahaan PT United Agro Indonesia (PT UAI) diduga kuat serobot tanah warga Desa Dadahub Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah (Kalteng).
PT UAI ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, yang beroperasi wilayah Kecamatan Desa Dadahup Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah (Kalteng).
Secara brutal menggusur dan menyerobot tanah warga dan dengan menggunakan alat berat tanpa ada pemberitahuan kepada pemiliknya.
Sebagaimana yang disampaikan Sumanto, selaku pemilik lahan / tanah kepada media ini, Kamis 8 Desember 2022.
Dalam keterangannya bahwa lahan tanah yang berlokasi di Saka Patung Desa Dadahup Daerah Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas dengan luasan 47, 24 hektar telah digusur dengan alat berat.
Dia sangat keberatan dengan tingkah laku oknum perusahaan nakal ini yang dengan sengaja menggarap lahan tanah miliknya tanpa seijin dan sepengatahuannya.
Padahal tanah tersebut menurut Sumanto sudah di kuasai dari tahun 1950 SPT tahun 2003 dan sudah mengikuti aturan pemerintah dalam memenuhi hak kewajiban sebagai pemilik tanah.
Akan tetapi masih saja ada oknum perusahaan perkebunan yang berani secara melawan hukum menggarap lahannya tanpa hak.
“Dengan adanya kejadian ini saya lakukan pemortalan terhadap jalan yang berada di tanah tersebut,”ungkapnya.
“Kronologis kejadian, pada tanggal 21 Mei 2022, ada pemberitahuan dari family saya di kampung bahwa ada kegiatan penggarapan lahan yang berlokasi tepat diatas tanah milik saya,” ujarnya.
“Selanjutnya saya mencek ke lokasi dan benar ada aktivitas berlangsung di lahan tersebut, dengan kejadian itu saya melakukan penelusuran siapa yang melakukan kegiatan penggarapan lahan saya,” katanya.
“Karena belum jelas akhirnya saya menuju kekantor kecamatan untuk menggali informasi kejelasan siapa oknum yang bertanggung jawab atas penggarapan lahan saya,” terangnya.
“Selanjutnya setelah melakukan pemberitahuan kepada pihak kecamatan bahwa ada diduga kuat suruhan PT UAI perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dengan beberapa orang telah melakukan aktivitas penggarapan terhadap tanah mllik saya menggunakan alat berat saat menggusur tanah tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu menurutnya Ia pun berusaha memperingati pihak pekerja dengan memberikan surat teguran agar stop melakukan aktivitas diatas lahan tersebut.
Karena belum menemukan solusi yang jelas akhirnya Ia memohon kepada pihak pemerintahan Kecamatan Dadahup agar bisa membantu memfasilitasi untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan.
Yang telah mennggarap lahan tersebut sebagai penanggung jawab atas kerusakan pada tanah serta tanam tumbuh diatasnya.
Berkisar seminggu setelah permohonan itu jelasnya Ia mengajukan melewati kecamatan agar bisa bermediasi dengan pihak perusahaan.
“Akhirnya bisa terlaksana pada tanggal 28 Mei 2022, dengan di hadiri oleh perwakilan dari perusahaan dan pihak kecamatan serta saya sendiri beserta mantan Kepala Desa Tambak Bajai,” urainya.
Adapun mediasi pertama belum menemukan titik kesepakatan yang jelas, akan tetapi berlanjut dengan tahapan berikutnya untuk dilaksanakan lagi mediasi.
Berlanjut mediasi kedua, pada tanggal 28 juni 2022, Akhirnya kedua belah pihak sama-sama memperlihatkan legalitas kepemilikan tanah lahan tersebut.
“Namun pihak perwakilan perusahaan tidak bisa memperlihatkan keaslian segel lahan yang ada di garap pada saat ini. Mereka cuma bisa memperlihatkan poto copy segel 1984. dengan luasan tidak jelas menurut saya.” ungkap Sumanto.
Karena masih sifat foto copy, Sumanto meminta supaya di perlihatkan aslinya, sampai mediasi ke tiga pada tanggal 14 juli 2022, bertempat di Kantor Kecamatan Dadahup, Kab. Kapuas.
Merekapun (Pihak perusahaan) tetap tidak bisa memperlihatkan aslinya. Berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa keaslian kepemilikan tanah tersebut jelas diragukan kepemilikannya.
Atau warkahnya tanah tersebut menurut legalitas yang diperlihatkan oleh pihak perusahaan PT UAI, sedangkan punya Sumanto jelas aslinya semua ada.
Sumanto, memperlihatkan bukti asli segel tahun 1950 turun temurun nenek moyang mereka sampai tahun 2003 telah diterbitkan SKT atas kepemilikan ahli waris nama Sumanto sendiri hingga sekarang dengan luasan 47.24 Hektar.
Adapun hasil yang di sepakati dalam mediasi tersebut lahan tanah yang ada secara legalitas memenuhi menurut camat sudah sesuai aturan pemerintah.
Atas kepemilikan secara administrasi dan legalitas lengkap adalah punya atas nama Sumanto, dan ini sangat merugikan Sumanto sebagai pemilik resmi tanah lahan tersebut.
Harapan Sumanto kepada pemerintah setempat dan kabupaten serta Pemda provinsi Kalimantan Tengah agar bisa kiranya memberikan solusi atas permasalahan yang menimpa kepadanya terutama nasib lahan tanah yang luasannya sekitar empat puluh tujuh hektar tersebut.
“Hal ini akan saya perjuangkan sampai kemanapun pihak perusahaan PT UAI) mereka membawa permasalahan secara hukum yang berlaku, karena saya merasa yang berhak atas kepemilikan lahan tanah itu adalah saya sendiri atas nama Sumanto.” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak PT United Agro Indonesia (PT UAI) belum bisa dikonfirmasi