Pria beristri di Jalan Merdeka, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) baru 3 menit menggenjot ABG teman putrinya dikamar, keburu dipergoki istrinya.
Peristiwa persetubuhan layaknya suami istri ini dilakukan RD (52) didalam kamar rumahnya kepada Mawar (Nama samaran) berusia 16 tahun remaja putri masih dibawah umur yang tidak lain teman putrinya sendiri.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa perbuatan mesum yang dilakukan pelaku sudah yang kedua kalinya. Kini pelaku sudah berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya, Polda Kalteng.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W, melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo, membenarkan adanya kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Murung Raya.
Kronologis kejadian disampaikan Iptu Widodo bahwa peristiwa asusila ini bermula saat korban datang kerumah terapung (lanting) pelaku yang kebetulan teman gadis anak dari pelaku RD berinisial NN, pada Jumat 25 November 2022 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Korban sebelumnya meminta izin kepada Istri Pelaku untuk ikut menginap dirumah lanting terapung bersama anak gadis Pelaku sendiri, korbanpun akhirnya di izinkan untuk menginap.
“Sekira pukul 23.00 WIB anak pelaku NN membawa Korban masuk ke dalam kamar tidak berapa lama NN langsung tertidur, sementara korban belum bisa tidur,” ungkap Iptu Widodo,” Sabtu (10/12/2022) dikutif dari media lintaskalimantan.co.
Lanjutnya, dari keterangan korban, sekira pukul 23.55 WIB ia mendengar suara langkah kaki ke arah kamar tempat korban tidur, kemudian tiba-tiba saja Pelaku DR sudah membuka tirai kelambunya.
Kemudian pelaku langsung menindih korban dengan mengunci tangan korban menggunakan kedua lutut pelaku DR.
“Pelaku langsung melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban yang di iringi dengan ciuman, sontak saat itu korban langsung berontak berusaha melepaskan diri dari perbuatan bejat pelaku. Namun pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangan seraya pelaku sambil meremas,” terang Iptu Widodo.
Setelah itu, pelaku pun langsung melucuti pakaian korban untuk melampiaskan nafsu dan aksi bejatnya. Namun hanya selang beberapa menit diperkirakan persetubuhan berlangsung kurang lebih 3 menit.
Korban berontak, langsung memukul dinding kamar dengan sekuat tenaga sehingga membuat istri pelaku terbangun dan akhirnya perbuatan pelaku kepergok istrinya.
“Sontak karena kepergok istrinya, pelaku kaget langsung bangun dan berdiri setelah memasang celananya pelaku menghampiri istrinya,” jelasnya.
Kemudian ia menambahkan, perbuatan tindak pidana persetubuhan ini kembali terjadi terhadap korban, pada hari Minggu 28 November 2022 diperkirakan sekitar pukul 01.30 WIB, hanya berselang 3 hari setelah perbuatan pertama yang dipergoki istrinya.
“Dari keterangan korban bahwa pelaku DR tiba-tiba masuk kedalam kamar dan langsung mencium korban dan meraba-raba bagian tubuh sensitif korban dan Korban langsung bersuara keras sambil berkata “ADUHAI”, ucap Widodo menirukan suara korban.
Akhirnya perbuatan pelaku terhadap korban diketahui NN yang tidak lain adalah anak dari pelaku sendiri, kemudian NN langsung memeluk korban. Tak menunggu lama pelaku DR pun langsung lari keluar dari kamar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek Murung Iptu Widodo, demikian.
Sumbar: https://lintaskalimantan.co (*/rls/lk1/red).