Iklan
Iklan

Kasus Dugaan PSR Bermasalah yang Diberitakan Indek News 8 Maret 2021 Silam Akhirnya Terbukti

- Advertisement -Iklan
Kinerja Polres Katingan Polda Kalteng, patut di apresiasi dan diacungi jempol, karena berhasil mengungkap dan meringkus pelaku korupsi kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diduga bermasalah yang telah diberitakan Indek News sebelumnya.

Media ini sebelumnya telah melakukan investigasi kelapangan guna mengumpulkan beberapa data dan keterangan serta mewawancara beberapa narasumber, terkait PSR yang diduga bermasalah tersebut.

Kasus dugaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bermasalah di Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah yang telah diberitakan dengan judul,“PSR di Desa Kampung Melayu Kabupaten Katingan Diduga Bermasalah,” https://kalteng.indeksnews.com/psr-di-desa-kampung-melayu  terbit 8 Maret 2021 yang silam akhirnya terbukti dan terungkap.

BACA JUGA   Hari Ini Kejaksaan Baru Limpahkan Perkara Sambo ke PN Jaksel

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, baru-baru ini Polres Katingan, bersama Kabid Humas Polda Kalteng telah melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat.

Dalam Konferensi Pers tersebut dihadirkan 2 tersangka  yakni berinisial Y Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri dan Ir Y mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp17.319.252.950.00.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah berhasil diringkus dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Katingan.

BACA JUGA   Dua Budak Sabu dalam 24 Jam Berhasil Diciduk Polsek Ketapang

Menurut Kapolres modus operandi kasus korupsi yang dilakukan kedua pelaku adalah, tersangka Y  mengajukan permohonan dana bantuan peremajaan sawit rakyat perkebunan dalam kerangka Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS).

Pengajuan permohonan surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan surat permohonan bernomor : 06/Poktan-MM/2020 tanggal 10 Juli 2020 lalu.

“Kasus korupsi itu terjadi dalam kurun waktu pada 2020 hingga 2021,” ujar Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana saat memimpin press release, Selasa (8/8/2023), kemarin.

BACA JUGA   Kasus Tipikor Parkir di PPM Sampit Tersangka Bakal Ditetapkan Jaksa

Lanjutnya, Dalam kasus dugaan korupsi terkait bantuan dana pada program peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) di Kampung Melayu, Kecamatan MendawaiKabupaten Katingan Kalteng ini terdapat kejanggalan.

Dimana seharusya Kelompok Tani Melayu Mandiri beserta 4 kelompok tani lainnya, yang di inisiasi tersangka Y tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Hal tersebut dikarenakan keempat kelompok tani lainnya tidak memenuhi kreteria yang telah dipersyaratkan.

BACA JUGA   Wanita Tampil Bugil Via Aplikasi Mogo Live Berhasil Ditangkap

Namun anehnya atas bantuan dari saksi SU yang merupakan mantan Sekretaris Tim PSR Provinsi 2019, yang sejak awal membantu pengusulan ke 5 kelompok tani tersebut.

“Kemudian diterbitkannya seluruh dokumen usulan dari 5 kelompok tani oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang ditandatangani oleh tersangka Ir Y selaku Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan,” ungkap Kapolres.

Sehingga pada akhirnya ke-5 Kelompok Tani tersebut bisa menerima bantuan dana yang dengan nilai total bantuan seluruhnya sebesar Rp27.570.150.000.

BACA JUGA   Cemarkan Nama Baik Mantan Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

“Dana tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI TA 2020 hingga 2021,” jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara ditentukan adanya dugaan tipikor yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Temuan tersebut berupa penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, tahun anggaran 2020 dan 2021 tersebut.

“Tersangka Y dan Ir Y kemudian kami amankan karena telah membuat negara rugi dengan jumlah kerugian sebesar Rp10.768.733.050,” pungkasnya [Yogy].

BACA JUGA   Pria Konyol di Palangka Raya Nekat Makan Beling
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News